Banda Aceh, Lintasgayo.co — Pemerhati Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman, mempertanyakan konsistensi Panitia Seleksi (Pansel) JPT Aceh dalam menerapkan standar kelulusan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk Dinas Kesehatan Aceh.
Menurut Nasrul, jika salah satu peserta bernama Anita dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, maka publik wajar mempertanyakan mengapa Ramli, S.Sos., M.Kes. justru masih dinyatakan lolos, padahal yang bersangkutan merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe yang diduga terkait persoalan hibah KONI tahun 2019 dan informasinya masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
“Bahkan, Ramli dikabarkan telah dipanggil pihak kepolisian pada 1 Oktober 2025 dan kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Kadispora Lhokseumawe pada 18 Oktober 2025. Jika informasi ini benar, maka seharusnya rekam jejak ini menjadi pertimbangan serius dalam seleksi JPT,” ujar Nasrul, Rabu (21/1/2026).
Nasrul menilai, kelolosan Ramli berpotensi mencederai prinsip sistem merit ASN, terutama aspek integritas, kepatuhan hukum, dan rekam jejak kepemimpinan. Ia juga menyoroti adanya relasi personal dan profesional antara Ramli dengan Ketua Pansel, Nasir, yang sebelumnya sama-sama aktif di lingkungan KONI dan jabatan Kadispora.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dalam seleksi pejabat publik, Pansel wajib menjaga jarak dari relasi personal agar objektivitas tetap terjaga dan kepercayaan publik tidak runtuh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nasrul mengingatkan bahwa proses seleksi yang tidak transparan dan terkesan serampangan bukan hanya merugikan Gubernur Aceh dalam mewujudkan visi pemerintahan yang profesional dan berintegritas, tetapi juga merugikan masyarakat Aceh yang akan menanggung dampak dari kualitas birokrasi yang lemah.
Ia mendesak agar Pansel JPT Aceh segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi agar tidak mencoreng tata kelola pemerintahan Aceh ke depan.[]





