Nikahnya Janda-Duda, Taati Syari’at Agama Ikuti Aturan Negara

oleh

Oleh: Mahbub Fauzie, S.Ag., M.Pd*

Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya melayani pendaftaran nikah bagi pasangan yang masih perawan dan jejaka. Tidak sedikit masyarakat datang dengan status duda atau janda, baik karena perceraian maupun ditinggal wafat pasangan sebelumnya.

Situasi ini tentu sah-sah saja, karena Islam juga membuka ruang luas bagi mereka untuk menikah kembali. Bahkan menikah lagi seringkali menjadi solusi terbaik agar hidup lebih terarah dan terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun, ada hal penting yang harus dipahami bersama: pernikahan bagi duda dan janda tetap memiliki syarat yang harus dipenuhi, baik syarat syarโ€™i maupun administratif. Tidak bisa hanya berlandaskan pengakuan sepihak, apalagi sekadar asumsi.

๐Œ๐š๐ฌ๐š ๐ˆ๐๐š๐ก: ๐“๐š๐š๐ญ ๐ฉ๐š๐๐š ๐Š๐ž๐ญ๐ž๐ง๐ญ๐ฎ๐š๐ง ๐’๐ฒ๐š๐ซ๐ข๐š๐ญ

Dalam Islam, janda wajib menjalani masa idah sebelum menikah kembali. Masa idah ini berbeda-beda, tergantung sebab perpisahan dengan pasangan:

1. Jika ditinggal wafat suami โ†’ masa idahnya adalah 4 bulan 10 hari. Jika janda tersebut dalam keadaan hamil, maka masa idahnya sampai melahirkan.

2. Jika bercerai (talak) โ†’ masa idahnya adalah 3 kali suci bagi perempuan yang masih haid, atau 3 bulan bagi yang sudah tidak haid.

3. Jika bercerai dalam keadaan hamil โ†’ masa idahnya sampai melahirkan.

Masa idah bukan sekadar menunggu waktu, tetapi bagian dari syariat untuk memastikan kebersihan rahim, menjaga nasab anak, serta memberi ruang bagi pasangan yang bercerai untuk berpikir ulang. Karena itu, seorang janda yang ingin menikah kembali tidak boleh langsung dinikahkan sebelum masa idahnya selesai, betapapun besar keinginannya.

Sayangnya, masih ada masyarakat yang terburu-buru. Ada janda yang merasa sudah lama ditinggal pergi suami, padahal secara hukum pernikahannya belum diputuskan pengadilan. Ada pula yang berkata sudah “cerai siri”, tetapi tanpa akta cerai. Dalam kondisi seperti ini, pernikahan tidak bisa dilangsungkan karena belum ada kejelasan hukum.

๐๐ž๐ง๐ญ๐ข๐ง๐ ๐ง๐ฒ๐š ๐ƒ๐จ๐ค๐ฎ๐ฆ๐ž๐ง ๐‘๐ž๐ฌ๐ฆ๐ข

Selain masa idah, aspek administratif juga tidak kalah penting. Negara mewajibkan adanya dokumen yang jelas terkait status janda atau duda. Hal ini untuk menghindari masalah di kemudian hari, seperti sengketa warisan, pencatatan kependudukan, maupun hak-hak anak.

Beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan antara lain:

Bagi duda/janda ditinggal wafat โ†’ harus ada akta kematian pasangan. Akta ini menjadi bukti sah bahwa ikatan pernikahan sebelumnya telah berakhir karena kematian.

Bagi duda/janda karena cerai โ†’ harus ada akta cerai dari Pengadilan Agama (atau Mahkamah Syarโ€™iyah di Aceh). Akta ini bukan sekadar kertas, melainkan bukti hukum bahwa perceraian telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Tanpa dokumen tersebut, KUA tidak bisa melangsungkan akad nikah, sekalipun calon pasangan sudah siap lahir batin. Mengapa? Karena secara hukum, status pernikahan sebelumnya masih melekat. Jika langsung dinikahkan, maka rawan terjadi persoalan hukum ganda, bahkan bisa dianggap melanggar aturan perkawinan.

๐Œ๐ž๐ง๐ ๐ก๐ข๐ง๐๐š๐ซ๐ข ๐๐ข๐ค๐š๐ก ๐“๐ž๐ซ๐ ๐ž๐ฌ๐š-๐ ๐ž๐ฌ๐š

Di masyarakat, kadang muncul desakan agar seorang janda atau duda segera menikah kembali, demi alasan ekonomi atau menjaga nama baik. Ada juga yang sekadar beralasan โ€œsudah lama pisah rumahโ€, padahal belum ada keputusan pengadilan.

Sikap terburu-buru ini justru bisa berbahaya. Nikah yang tidak sesuai aturan bisa menimbulkan masalah: (1) Status hukum perkawinan tidak sah di negara. (2) Anak yang lahir berpotensi kehilangan kejelasan nasab di catatan sipil.

(3) Sengketa hak waris dan harta bersama bisa muncul. Dan:(4) Rumah tangga baru dimulai dengan pondasi yang rapuh.

Karena itu, orang tua dan masyarakat harus lebih bijak. Jangan hanya berpikir menutup malu atau mengejar keuntungan sesaat. Pernikahan adalah ikatan jangka panjang yang harus dimulai dengan dasar yang kuat, baik secara syarโ€™i maupun hukum negara.

๐๐ž๐ซ๐š๐ง ๐Š๐”๐€: ๐Œ๐ž๐ง๐ฃ๐š๐๐ข ๐๐ž๐ง๐ฎ๐ง๐ญ๐ฎ๐ง ๐Œ๐š๐ฌ๐ฒ๐š๐ซ๐š๐ค๐š๐ญ

KUA tidak hadir untuk mempersulit. Justru sebaliknya, KUA bertugas menuntun masyarakat agar setiap pernikahan berjalan sesuai syariat dan peraturan. Jika ada janda atau duda yang ingin menikah lagi, petugas KUA akan memeriksa dokumen, memastikan masa idah sudah selesai, dan memberi arahan langkah-langkah yang benar.

Jika dokumen belum lengkap, solusinya adalah mengurus terlebih dahulu ke pengadilan atau kantor catatan sipil. Jika masa idah belum selesai, maka sabarlah menunggu hingga waktunya tiba. Semua ini demi menjaga keabsahan pernikahan dan melindungi pihak-pihak yang terlibat.

๐Œ๐ž๐ง๐ฃ๐š๐ ๐š ๐Š๐ž๐ก๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ญ๐š๐ง, ๐Œ๐ž๐ง๐ฃ๐š๐ ๐š ๐Œ๐š๐ฌ๐š ๐ƒ๐ž๐ฉ๐š๐ง

Menikah kembali bagi janda atau duda adalah hal mulia. Islam tidak melarang, bahkan menganjurkan jika memang ada kebutuhan. Namun, kemuliaan itu akan terjaga jika dijalani sesuai aturan.

Masyarakat perlu menyadari, pernikahan bukan hanya perkara pribadi, tetapi juga berdampak sosial dan hukum. Keluarga besar, anak-anak, bahkan lingkungan sekitar akan merasakan akibatnya jika prosedur diabaikan.

Karena itu, mari kita sama-sama mendukung agar setiap pernikahan, baik bagi jejaka-perawan maupun janda-duda, dijalani sesuai tuntunan syariat dan aturan negara. Jangan terburu-buru, jangan mengabaikan prosedur, dan jangan hanya mengandalkan pengakuan sepihak.

Pernikahan yang benar akan memberi ketenangan, keberkahan, serta masa depan yang lebih terjamin.

Wallahu aโ€™lam bish shawab.

*Kepala KUA Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.