Menjawab Tantangan Pernikahan Dini di Aceh Tengah, Membangun Kesadaran Kolektif dan Peran Strategis Pemuda

oleh

Catatan: Mahbub Fauzie*

Laporan terbaru dari Mahkamah Syariah Takengon sebagaimana yang dilansir salah satu media online lokal (27 Agustus 2025), mencatat ada 55 permohonan dispensasi nikah dini sepanjang Januari hingga Juli 2025, dengan 52 di antaranya dikabulkan, merupakan sinyal peringatan serius bagi kita semua, khususnya para pemangku kepentingan yang peduli terhadap masa depan generasi muda di Aceh Tengah.

Lebih mengejutkan lagi, mayoritas pemohon berada pada rentang usia 14 hingga 16 tahun, bahkan ada yang baru berusia 12 tahun. Fakta ini bukan sekadar statistik, melainkan potret buram bagaimana generasi muda kita berada dalam pusaran tantangan sosial yang membutuhkan perhatian dan tindakan segera.

Tingginya angka dispensasi nikah di Takengon disebut sebagai yang tertinggi dibandingkan satuan kerja Mahkamah Syariah lainnya di Aceh. Tentu ini bukan prestasi, melainkan tantangan besar yang harus dijawab bersama. Ada banyak faktor penyebabnya: perubahan aturan usia minimal menikah dari 16 menjadi 19 tahun, ketidaksiapan keluarga dalam membina anak remaja, hingga hubungan pribadi yang terlalu dekat tanpa kontrol sosial dan pendidikan nilai yang memadai.

Pendidikan Karakter sebagai Tameng Awal

Pernikahan dini bukan hanya soal usia, tetapi juga kesiapan mental, psikologis, dan sosial. Anak usia 14 tahun belum memiliki cukup kemampuan untuk memahami dinamika rumah tangga, apalagi mengelolanya.

Maka pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa anak-anak ini merasa perlu menikah lebih cepat dari semestinya?

Jawaban paling sering terdengar adalah “karena keinginan sendiri.” Namun ini sebenarnya adalah sinyal lemahnya pembinaan karakter, minimnya edukasi seksualitas yang sehat, serta longgarnya kontrol sosial dan keagamaan.

Di sinilah letak pentingnya pendidikan karakter berbasis nilai-nilai agama dan budaya lokal yang kuat, dimulai dari lingkungan keluarga dan sekolah.

Pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan dan instansi terkait harus mulai memprioritaskan program edukasi tentang pernikahan, hak-hak anak, dan risiko pernikahan usia dini. Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Perkawinan harus dibarengi dengan pendekatan yang sesuai konteks budaya Gayo dan Aceh secara umum.

Peran Ulama dan Tokoh Agama

Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam semestinya menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan kuat dalam kehidupan masyarakat. Ulama, tengku dayah, dan tokoh agama memiliki otoritas moral yang sangat besar dalam membentuk pola pikir dan perilaku masyarakat. Maka sangat disayangkan jika peran ini tidak dimaksimalkan dalam menyuarakan bahaya pernikahan dini.

Ceramah-ceramah di masjid, pengajian rutin di dayah, dan dakwah digital semestinya diarahkan pada isu-isu strategis seperti ini. Ajakan untuk menahan diri, menjaga pergaulan, dan menyiapkan masa depan melalui pendidikan harus disampaikan secara konsisten dan relevan dengan kehidupan remaja hari ini.

Pemuda Jangan Sekadar Meniti Karir Politik

Organisasi kepemudaan seperti KNPI, HMI, PII, BKPRMI dan berbagai OKP lainnya harus mengambil peran yang lebih substantif dalam isu ini. Jangan sampai mereka hanya hadir sebagai batu loncatan menuju karir politik belaka.

Peran edukatif, advokatif, dan partisipatif dalam membina generasi muda seharusnya menjadi wajah utama organisasi kepemudaan hari ini.

KNPI dan OKP harus terjun langsung ke sekolah-sekolah, pesantren, dan desa-desa untuk menyuarakan pentingnya pendidikan tinggi, mimpi besar, dan kesiapan diri sebelum menikah.

Mereka juga bisa menggandeng BKKBN, P2TP2A, dan Dinas Sosial untuk menyelenggarakan seminar, kampanye kreatif, bahkan mentoring untuk remaja yang rentan menikah dini.

*Masyarakat Tidak Boleh Apatis*

Penting juga untuk menyadarkan masyarakat agar tidak menganggap pernikahan dini sebagai solusi dari “hubungan terlalu dekat” atau “aib yang harus segera ditutup.” Cara berpikir seperti ini justru membuka ruang bagi pembiaran dan normalisasi pernikahan anak.

Sebaliknya, masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam memberikan dukungan moral dan lingkungan yang sehat bagi pertumbuhan anak-anak.

Para orang tua harus menjadi pendidik utama di rumah. Jangan lepas tangan hanya karena anak sudah mulai remaja. Komunikasi keluarga yang terbuka, kepercayaan yang dibangun sejak kecil, dan pengawasan yang sehat bisa menjadi benteng yang kuat melawan godaan pernikahan dini.

Pernikahan dini bukanlah solusi, melainkan masalah baru yang bisa merusak masa depan anak-anak kita. Semua elemen masyarakat harus turun tangan: pemerintah, ulama, guru, pemuda, dan orang tua. Jika kita gagal membina generasi muda hari ini, maka kita sedang menggali lubang bagi masa depan yang suram.

Saatnya kita bangun kesadaran kolektif dan menggalang aksi bersama. Mari kita jaga anak-anak kita agar tumbuh dalam ruang yang sehat, bahagia, dan penuh harapan. Semoga!

Paya Dedep, 30 Agustus 2025

*Masyarakat Aceh Tengah, Pemerhati Sosial dan Generasi Muda

Comments

comments