TAKENGON-LintasGAYO.co : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Estimasi Jemaah Haji Masuk Alokasi Kuota Tahun 1447 H/2026 M di Aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Aceh Tengah, Senin, 25 Agustus 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh 182 jemaah calon haji yang masuk dalam estimasi 80 persen alokasi kuota Provinsi Aceh tahun keberangkatan tahun 2026.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah H Ahmad Marjan MPd dalam laporannya menyampaikan bahwa terdapat 182 calon jemaah haji yang masuk dalam estimasi keberangkatan tahun 2026, dengan rincian 5 orang jemaah lansia dan 177 orang jemaah porsi urut reguler.
Marjan menambahkan, berdasarkan informasi yang ada, calon jemaah haji yang diperkirakan akan berangkat pada tahun 2026 tersebut adalah mereka yang telah terdaftar terakhir sejak September 2012.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah H Wahdi MS MA dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kemenag Aceh Tengah secara berkelanjutan terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun keberangkatan 2026, yang telah dimulai sejak saat ini.
“Sebagai langkah awal, kami akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap calon jemaah haji yang telah terdaftar dalam aplikasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT)” sebut Wahdi.
Wahdi menambahkan verifikasi ini akan berpedoman pada data estimasi jemaah haji dengan nomor porsi reguler alokasi kuota tahun 1447 H/2026 M yang ditetapkan sebesar 80% dari kuota Provinsi Aceh.
Diakhir sambutannya, Wahdi mengajak seluruh jemaah haji Kabupaten Aceh Tengah yang masuk ke dalam estimasi keberangkatan untuk senantiasa bersyukur kepada Allah SWT atas kesempatan yang diberikan untuk memenuhi panggilan ke Baitullah, Ia kemudian mengutip ayat Al-Qur’an dalam surat Ali Imran, Ayat 97.
“Beberapa orang yang sakit justru mendapatkan panggilan, sementara yang sehat tidak. Ada pula yang lanjut usia mendapatkan panggilan, sementara yang lebih muda tidak, dan sebaliknya” tutup Wahdi.
Sebagai informasi tambahan bahwa keriteria verifikasi estimasi jemaah haji yang diterapkan meliputi jemaah yang akan menunda keberangkatan, Jemaah haji prioritas lansia yang wafat, Jemaah haji berusia minimal 18 tahun pada tanggal 20 April 2026, belum pernah menunaikan ibadah haji atau telah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak keberangkatan terakhir (2016), serta usia jemaah haji prioritas lansia yang tidak sesuai antara data di SISKOHAT dengan dokumen resmi seperti KTP atau Paspor. [SP/ZR]