TAKENGON-LintasGAYO.co : Inovasi GELITAWA (Geliat Pemberdayaan Tanah Wakaf), yang dikembangkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, telah berhasil masuk dalam daftar finalis top inovasi pelayanan publik tahun 2025.
Keberhasilan ini berdasarkan hasil penilaian yang komprehensif melalui Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan KemenPAN RB No. B/227/PP.00.05/2025 yang diterbitkan pada tanggal 21 Juli 2025 oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik.
Didalamnya inovasi GELITAWA berhasil masuk nominasi top inovasi pelayanan publik tahun 2025 bersama 86 inovasi lainnya dari seluruh Indonesia.
Menariknya, Inovasi GELITAWA menjadi satu-satunya perwakilan dari Kementerian Agama dalam kategori kelompok umum, bersaing dengan puluhan inovasi dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah satu-satunya mewakili Kemenag RI, lebih dari 300 yang gagal dari Kemenag secara keseluruhan, kita berdo’a inovasi GELITAWA bisa masuk ke Top terbaik se Indonesia,” demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah H. Wahdi MS, MA.
Selanjutnya, Hasyimi, S.Ag, sebagai inovator GELITAWA, turut menyampaikan rasa terima kasihnya. Ia dan timnya memohon dukungan dari seluruh pihak agar dapat memberikan kontribusi terbaik.
“Kami mohon dukungan, semoga harapan kita dapat terwujud,” ujar Hasyimi.
GELITAWA adalah program pemberdayaan tanah wakaf yang bertujuan untuk mendorong pemerataan ekonomi umat secara mandiri melalui pengembangan UMKM secara berkelanjutan. Dengan memanfaatkan potensi strategis tanah wakaf, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi umat serta menjadi cikal bakal terwujudnya kemandirian ekonomi umat.
Selain itu, GELITAWA berperan sebagai pemantik bagi nazhir wakaf lainnya dalam mengubah paradigma mengenai urgensi pelestarian tanah wakaf di masyarakat. Di satu sisi, tanah wakaf merupakan anugerah yang jika dimanfaatkan secara optimal akan berpotensi signifikan dalam memperkuat perekonomian umat demi kesejahteraan bersama. Di sisi lain, pengelolaan tanah wakaf yang efektif akan mendukung upaya pemerintah dalam pemerataan ekonomi masyarakat. [SP/ZR]