Fit And Proper Test KIP Aceh Tengah, Komisi A itu “Asudahlah”

oleh

Catatan : Ismid Ridha Isma*

Pasca Komisi A menyerahkan nama-nama bakal Komisioner KIP Aceh Tengah periode 2024-2029 kepada ke Pimpinan DPRK, Jum’at (23/2/2024).

Wakil Ketua DPRK Edy Kurniawan menyampaikan siap menampung masukan dan tanggapan atas keputusan tersebut.

Saya dan peserta lainnya telah menyampaikan sanggahan kepada DPRK Aceh Tengah atas pelaksanaan Fit And Proper Test kami duga terdapat kecurangan yang terstuktur, sistematis dan massif.

Pertama, sebelum pelaksanaan Fit And Proper Test sudah ada nama yang beredar di beberapa platform media sosial yang akan di luluskan dan benar menjadi sebuah kenyataan.

Kedua, bahwa nilai yang di rekap tidak sesuai dengan nilai yang diberikan langsung oleh Anggota Komisi A kepada saya secara pribadi.

Karena saya secara pribadi diberikan nilai langsung dihadapan saya ketika Fit And Proper Test yang ditandatangani oleh para penguji.

Berikut rincian nilainya :
– Fauzan (memberi nilai 95)
– Tarmina (memberi nilai 95)
– Susilawati (memberi nilai 95)
– Hamdan Guru Gama (memberi nilai 95)
– Nurhidayah (memberi nilai 95)
– Muchsin Hasan (memberi nilai 85)

Dan beberapa nama yang tidak memberikan nilai secara terbuka kepada saya yaitu Abadi Ayus tetapi secara pribadi saya sangat Haqqul yakin nilai yang beliau berikan maximum atau range tertinggi.

Dilanjutkan oleh Samsudin alias bung Sam yang juga saya yakini range nilai tinggi yang ia berikan, sebab beliau mengakui secara langsung terpukau dengan jawaban dan sudut pandang berpikir saya.

Kemudian terakhir sisanya memberikan nilai secara tertutup di hadapan saya adalah Januar Effendi, walaupun saya kurang yakin beliau memberi nilai tinggi tapi saya mampu menjawab 10 pertanyaan yang ia layangkan.

Artinya dari hitungan pribadi saya, perkiraan total nilai yang saya peroleh sekitar 655 tanpa memasukan nilai dari Samsudin dan Januar Effendi, jika di totalkan apabila keduanya dengan memberikan saya nilai paling terendah saja yaitu masing-masing 20 maka total nilai yang saya peroleh 695.

Secara pribadi saya sangat kecewa dengan nilai yang di obrak abrik dan seharusnya mereka berprilaku jujur dengan memberikan nilai paling rendah sekalian, jika sekiranya saya tak layak menjadi komisioner di KIP Aceh Tengah bukan dengan merubah nilai secara tidak fair di balik layar.

Maka terkait dugaan perubahan nilai secara tidak fair yang dilakukan oleh Oknum Komisi A baik itu secara pribadi maupun secara koletif kolegial, Kita patut menarik kesimpulan Prilaku Komisi A sebagai penguji pada Fit And Proper Test KIP Aceh Tengah itu “Asudahlah”. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.