Imigrasi Takengon Layani Paspor Sabtu Minggu

oleh

Takengon-LintasGAYO.co : Mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan. Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Takengon membuka layanan Paspor Simpatik yang merupakan program Direktorat Jenderal Imigrasi.

Informasi ini diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Dan Penidakan Keimigrasian (inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, Muhammad Satria Chandra, Jum’at 20 Januari 2023.

“Paspor Simpatik merupakan layanan paspor yang dilakukan di hari Sabtu dan Minggu dengan kuota paspor walk-in yang ditentukan oleh kantor imigrasi,” terangnya.

Kouta yang diberikan sebanyak 20 pemohon dan hanya untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor.  “Namun nanti bisa fleksibel tergantung antusias masyarakat,” timpalnya.

Lebih jauh dijelaskan, dengan persyaratan yang cukup mudah, yakni melampirkan berkas asli dan fotokopi e-KTP dan paspor lama untuk penggantian paspor dan berkas asli dan fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga(KK) dan salah satu Dokumen berupa Akta Kelahiran, buku nikah atau Ijazah untuk permohonan paspor baru.

“Untuk permohonan paspor simpati pemohon tidak perlu melakukan pendaftaran secara online (M-paspor) dan pelayanan dibuka dari jam 08.00 WIB sampai jam 12.00 WIB periode Sabtu (7/1/2023) sampai dengan Minggu (22/1/2023),” rincinya.

Tarif Paspor Simpatik, sama dengan layanan pembuatan paspor pada umunya, yakni Rp. 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman.

Adapun pijakan dari dilaksanakannya Paspor Simpatik ini, terang Kasi inteldakim ini, adalah SK Dirjen Imigrasi No.IMI- 0005.KP.04.01 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Hari Bhakti Imigrasi ke-73 Tahun 2023.

“Pelayanan publik ini harus dilaksananakan dengan baik dan maksimal dan semoga layanan ini dapat memberikan kemudahan dan manfaat untuk masyarakat,” ujarnya berharap seraya menimpali bahwa program ini berkaitan dengan menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-73 yang akan diperingati pada 26 Januari mendatang.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi nomor pengaduan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon di 0811-670-1190. [SP/Kh]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.