TAKENGON-LintasGAYO.co : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah paripurnakan Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah tahun 2021.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan, turut diikuti Sekda Subhandhy, para asisten dan Kepala SKPK juga dihadiri lebih dari dua per tiga anggota DPRK.
Shabela mengatakan LKPJ itu merupakan progress report atas pelaksanaan urusan pemerintahan selama kurun waktu 2021, sekaligus sebagai pemenuhan akuntabilitas kinerja atas upaya bersama eksekutif dan legislatif dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat, dan pemerintah daerah yang telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2021.
Hampir pada seluruh sektor telah sesuai target awal yang ditetapkan dan dapat berjalan secara maksimal, baik pada urusan wajib maupun urusan pilihan serta urusan pemerintahan fungsi penunjang.
“Alhamdulillah semua dapat terealisasi sesuai target, baik untuk penyelenggaran urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib bukan pelayanan dasar. Juga penyelenggaraan tujuh urusan pilihan dan enam urusan pemerintahan fungsi penunjang,” jelas bupati.
Ia juga merinci semua anggaran yang tercantum dengan torehan nilai yang fantastis dan serapan anggaran yang digunakan selama tahun 2021 yang lalu.
LKPJ yang disampaikan itu kata Shabela, meliputi laporan pengelolaan keuangan daerah serta kinerja sebagian dari urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam upaya pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Aceh Tengah tahun 2021.
“Informasi lengkap atas penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2021 ini, telah kami tuangkan secara detail dalam dokumen LKPJ yang telah disampaikan kepada sidang dewan yang terhormat,” imbuh bupati.
Sementara itu, usai laporan disampaikan bupati, Edi Kurniawan mengetuk palu sidang untuk selanjutnya dilakukan pembahasan lebih lanjut. “Selanjutnya kita menunggu pembahasan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ungkap Edi.
[DM]