REDELONG-LintasGAYO.co : Bupati Bener Meriah, Abuya Tgk. H. Sarkawi meminta kepada Kemenag Bener Meriah untuk menjelaskan penetapan besaran zakat fitrah yang jumlahnya mencolok jika ditunaikan dengan uang.
Hal ini, kata Abuya untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat agar tidak menjadi polemik. “Harus dijelaskan kenapa bisa jumlah yang dibayarkan mencapai Rp. 66.500,-.” kata Abuya, Jum’at 8 Mei 2020.
Menanggapi itu, Kepala Kantor Kemenag Bener Meriah, Saidi Bentara menjelaskan, pada prinsipnya zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok dan hampir tidak ada peluang dibayarkan dengan uang.
“Hanya mazhab Hanafi yang memperbolehkan, itupun di nilai bukan dengan harga beras, tetapi dengan kurma dan gandum sebanyak 3,8 Kg. Karena di Mazhab Hanafi tidak disebut makanan pokok,” terangnya.
Saidi menjelaskan, standar uang yang ditetapkan dalam besaran zakat fitrah Bener Meriah tahun ini sudah disesuaikan dengan harga gandum dimana pada bulan Mei 2020 ada dua jenis harga yakni Rp. 20.000,-/Kg dan Rp. 15.000/Kg.
“Karena dalam mazhab Hanafi jumlahnya bukan 2,8 Kg melainkan 3,8 Kg per orang, sehingga dalam mengambil keputusan kita ambil harga tengah yani Rp. 17.500/Kg, makanyanya jumlahnya 3,8 Kg x 17.500 maka diperoleh 66.500 rupiah,” jelas Saidi.
[Darmawan]