TAKENGON-LintasGAYO.co : Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, telah mengeluarkan instruksi tentang kebijakan pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Drs. Uswatuddin, M.Ap, Sabtu 28 Maret 2020 mengatakan, lewat intruksi tersebut salah satunya termuat tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi siswa mulai dari PAUD, SD dan SMP.
“Sebelumnya masa belajar di rumah ditetapkan sampai 30 Maret 2020, kini diperpanjang hingga 31 Mei 2020,” kata Uswatuddin.
Kemudian lanjutnya lagi, pembelajaran di rumah tetap dilakukan lewat daring (online). “Guru tetap memberikan materi ajar dan tugas, lewat online, dengan dibimbing orang tua,” kata Uswatuddin.
“Untuk UN SD dan SMP, juga dibatalkan, sedangkan proses tahapan penyetaraan kelulusan untuk Program Paket A, B dan C tahun 2020 ditentukan kemudian,” tambahnya.
“Bagi dayah yang belum menerapkan sistem belajar di rumah, di haruskan memulangkan santrinya dan proses belajar berjalan di rumah,” timpal Uswatuddin.
Terkahir, Uswatuddin mengatakan, semua sekolah dilarang membuat kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti perpisahan, kegiatan keagamaan, pramuka, perlombaan, pelatihan, seminar dan sejenisnya.
[Darmawan]





