Sosialisasikan Qanun Jinayat ke Siswa, Dinas Syari’at Islam Bener Meriah “Masuk Sekolah”

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Dalam rangka mensosialisasikan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, kepada remaja khususnya siswa, jajaran Dinas Syari’at Islam Bener Meriah menyebar beberapa pejabatnya menjadi pembina upacara di beberapa sekolah SMA/MA di Bener Meriah.

Kepala Dinas Syari’at Islam Benet Meriah, Taslim, S.Ag, Senin 13 Januari 2019 mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian terpenting yang harus diketahui oleh kalangan remaja terkhusus siswa.

“Saat ini kita ketahui, kalangan siswa memiliki masa depan dalam membangun daerah. Kita tidak ingin mereka terjerat kepada hal-hal yang melanggar syari’at. Hal ini dilakukan dalam upaya mewujudkan Bener Meriah Harmoni yang Islami,” kata Taslim.

Dalam sosialisasi Qanun Jinayat tersebut, Taslim berujar masih banyak siswa yang belum mengetahui jenis dan hukumannya.

“Sebagaimana kita tahu bersama dalam Qanun No 6 Tahun 2014, ada 3 hal yang diharamkan, pertama Maisir (judi), pelakunya akan di hukum cambuk 12 hingga 45 kali atau denda minimal 120 gram emas dan maksimal 450 gram atau di penjara 12 hingga 45 bulan,” terang Taslim.

“Kedua khamar (minuman keras), pelakunya dihukum dengan hukuman cambuk 20 sampai 80 kali, atau denda 200 sampai 800 gram emas atau penjara 20 sampai 80 bulan,” tambahnya.

“Ketiga Khalwat (jina) pelakunya di hukum 10 sampai 15 kali cambuk atau denda 100 sampai 150 gram emas atau dipenjara paling lama 15 bulan,” lanjutnya lagi.

Ditanya sekolah-sekolah mana saja yang dikunjungi, Taslim mengatakan pada tahap ini setidaknya ada 6 sekolah yakni SMAN 1 Bukit yang diisi oleh dia sendiri.

“Kemudian SMAN Unggul Binaan Bener Meriah yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas SI, M. Aminsyah, S.Ag, lalu di SMAN 3 Bukit oleh Alhadi, S.Hi, SMAN 2 Bukit oleh Yusra Alfata, S.Hi, Widya Astuti di SMKN 1 Benet Meriah dan Muda Wali di MAN 1 Bener Meriah,” demikian Taslim.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.