Diskominsa Aceh Ajak Pemkab Pijay Laksanakan Keterbukaan Informasi Publik

oleh

Pidie Jaya – LintasGayo.co: Pelaksaana Harian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Aceh Zalsufran mengajak Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya untuk melaksanakan layanan Keterbukaan Informasi Publik.

Ajakan itu disampaikan Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Kominsa dalam acara Diskusi Publik Kabupaten Pidie Jaya 2019 yang dibuka oleh Asisten II Bidang Pembangunan Junaidi di aula Wisma Ananda, Meureudu, 31 Oktober 2019.

Dalam diskusi yang menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh Tasmiati Emsa dan Risman Rachman itu Zalsufran memaparkan bahwa Pemerintah Aceh telah membuktikan komitmennya dalam menjalankan uu no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Termasuk dengan melakukan banyak inovasi seperti lahirnya Qanun No 7 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, diklat pns dan cpns, layanan aplikasi PPID Aceh dan pembangunan web 6.497 gampong,” kata Zalsufran dihadapan 40 peserta, terdiri dari SKPK Pidie Jaya, akademisi kampus dan mahasiswa, juga dari kalangan LSM dan tokoh masyarakat.

Hal lain yang juga telah dilakukan yaitu kolaborasi pada pelaksanaan layanan dengan stakholder termasuk LSM, lembaga terkait dan gampong. “Semuanya dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat,” tambahnya.

Risman Rachman menegaskan keterbukaan informasi sangat penting dalam menjalankan demokratisasi, tranparansi menjadi kebutuhan publik karena itu merupakan Hak Azasi Manusia ynag membutuhkan informasi yang terbuka dan benar untuk berkembang.

“Tanpa informasi terbuka, akan sulit untuk menjalankan pemerintah yang bertugas membangunan,” sebut Risman.

Tasmiati, Wakil Ketua KIA menyatakan bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 mewajibkan Badan Publik mengumumkan dan menyediakan informasi publik tersedia setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta serta melayani permohonan informasi sesuai dengan ketentuan UU KIP dan Peraturan Komisi informasi tentang standar layanan informasi publik (Perki SLIP).

“Ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan yang transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Tasmiati.[]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.