SIGLI-LintasGAYO.co : Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H. Saifuddin, SE mengatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Aceh akan tetap mendapatkan Gaji ke 13 tahun 2019. Hal ini disampaikannya ketika menyerahkan SK PNS pada
Baca : Serahkan SK, CPNS Kemenag Aceh Diingatkan Tidak Cepat Minta Pindah
Namun ia menjelaskan ketentuannya yaitu para CPNS harus sudah melapor ke tempat tugas dan dibuat surat pernyataan melaksanakan tugas sebelum tanggal 01 Juni 2019.
“Kita berharap semua CPNS kemenag Aceh besok setelah mengambil SK, segera melaporkan ke tempat tugas dan dibuat surat pernyataan melaksanakan tugas, sehingga dapat dibayar gaji bulan Juni, dengan demikian nantinya akan dibayar gaji ke-13, karena patokannya adalah gaji bulan Juni,” ujar Saifuddin.
“Kalau tidak hadir saat pengambilan SK, kemudian terlambat melapor dan SPMT terlambat tentu akan berpengaruh pada pembayaran gaji, kalau gaji bulan Juni tidak terhitung, maka otomatis gaji ke 13 juga tidak bisa di bayar,” lanjut Saifuddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi 1.159 CPNS Kemenag Aceh yang dinyatakan lulus rekrutmen 2018 pada hari Senin, 27 Mei 2019. [RN]