BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Ketua Umum DPA Partai Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem) menegaskan bahwa pembiaran dan kelalaian yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Aceh Tengah tepatnya proses pemungutan dan perhitungan suara di Kampung Owaq, Kecamatan Linge jelas sangat merugikan Partai Aceh.
“Saya meminta semua pihak berwenang untuk mengusut secara serius permasalahan ini, jangan sampai terkesan itu merupakan upaya untuk memenangkan pihak-pihak tertentu,” tegasnya, Jum’at 10 Mei 2019.
Mualem kembali menegaskan, pihak penyelenggara jangan bermain-main dengan suara rakyat. “Pemilu itu harus dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” katanya.
“Tunda dulu pleno, sampai masalah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di desa Owaq Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah selesai dilakukan,” tambahnya.
Mualem menilai, kesalahan ini ada di KIP Aceh Tengah, dengan ini Partai Aceh menuntut pertanggung jawaban dan keadilan. “Kami akan menuntut pertanggungjawaban kepada KIP Aceh Tengah,” demikian Mualem.
[Darmawan]