Ini Rekomendasi Tokoh Adat dan Budayawan Kepada Gubernur Aceh

oleh

BANDA ACEH – LintasGAYO.co : Rapat Koordinasi (Rakor) antar lembaga dan stakeholder dalam merumuskan program kebijakan pembangunan dalam bidang kebudayaan Selasa 21 November 2018 di Hotel Grand Nangroe Banda Aceh menghasilkan tujuh rumusan dan rekomendasi.

Rapat Koordinasi (Rakor) Temu Tokoh Adat dan Budayawan yang diselenggrakan oleh Biro Keistimewaa Kantor Gubernur Aceh berhasil merumuskan tujuh rekomendasi penting terkait pemajuan kebudayaan dan adat di Provinsi Aceh.

Rumusan dan rekomendasi tersebut meliputi rancangan program dan agenda kegiatan untuk disampaikan kepada Gubernur Aceh sebagai bahan pertimbangan untuk dimasukkan dalam program pembangunan pada tahun 2019 mendatang.

Diantara rumusan dan rekomendasi dimaksud para tokoh adat dan budayawan menganggap perlu adanya komitmen dan kewajiban bersama antara Pemerintah, Perguruan Tinggi, lembaga-lembaga terkait dan masyarakat untuk mempertahankan dan melestarikan budaya Aceh yang relegius dan bersyariat.

Pemerintah Aceh harus memaksimalkan dukungan terhadap peningkatan peran ulama, tokoh adat, seniman dan budayawan dalam pembangunan dan pengembangan adat seni dan budaya Aceh, melalui pelatihan, seminar, simposium dan event seni budaya.

Rekomendasi yang ketiga menegaskan, Pemerintah wajib bertindak sebagai pelaku budaya bukan hanya sekedar penyeru, sehingga budaya yang ingin dijaga dan dilestarikan lebih mengakar dari lapisan atas sampai ke lapisan masyarakat terbawah, serta adanya kesatuan gerak dan langkah dalam menjaga dan melestarikan budaya.

Menerbitkan Peraturan Gubernur (pergub) tentang penetapan hari penggunaan pakaian bermotif/khas Aceh serta penggunaan bahasa daerah di lingkup instansi pemerintah dan nonpemerintah.

Rumusan dan rekomendasi yang kelima menegaskan Pemerintah Aceh perlu memfasilitasi pertemuan antara MPU, Dinas Syariat Islam dan Pimpinan Dayah, dengan MPD, MAA, DKA, lembaga terkait untuk melahirkan kesepakatan aturan dan batasan tentang penyelenggaraan seni budaya.

Pemerintah Aceh perlu memberikan ruang gerak yang luas serta mengoptimalkan peran dan fungsi media sebagai ujung tombak publikasi, dokumentasi dan promosi di bidang adat dan kebudayaan.

Rekomendasi terakhir mendesak Pemerintah Aceh untuk meprioritaskan pembahasan dan pengesahan Qanun Kebudayaan Provinsi Aceh. [SY]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.