BANDAACEH-LintasGAYO.co : Pasca dikeluarkannya Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat, yang mengatur tempat pelaksanaan uqubat cambuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP), tak membuat pemerintah kabupaten/kota sertamerta memindahkan tempat pelaksanaan uqubat cambuk.
Salah satunya Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang masih melaksanakan uqubat cambuk di halaman Masjid Lueng Bata, Banda Aceh pada Jumat (20/4/2018).
Berkaitan tentang hal tersebut, Ketua Pemuda Dewan Dakwah (PDD) Banda Aceh, Maulida Ariandy S, mendukung penuh Pemko Banda Aceh yang tetap melaksanakan hukuman cambuk di halaman Masjid.
“Aceh memiliki kewenangan untuk menjalankan syariat Islam sebagai mana yang tertera dalam qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dan qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat,” ujar maasiswa asal Aceh Selatan ini.
Maulida juga mengatakan bahwa hukuman cambuk merupakan hukuman sosial dan memberi efek jera dan rasa malu terhadap terdakwa. Oleh karenanya pelaksanaannya lebih baik dilaksanakan di halaman masjid dari pada di LP.
“Agar perbuatan yang tidak baik jadi pelajaran bagi semua masyarakat, maka tempat pelaksanaannya juga akan lebih baik jika dilaksanakan di tempat terbuka dan memiliki akses yang memudahkan masyarakat untuk melihat secara langsung,” kata Maulida.
Maulida juga berharap agar Walikota Banda Aceh tetap konsisten dalam penegakan syariat Islam di kota Banda Aceh, serta Dinas syariat Islam dan WH kota Banda Aceh. “Agar bisa saling bekerjasama dalam memberantas kemaksiatan dan terus aktif dalam melakukan berbagai penggeledahan/ razia di tempat-tempat yang berpotensi mendatangkan kemaksiatan,”demikian Maulida. [SP/ZR]