BIREUEN-LintasGAYO.co : Anggota DPRK Bireuen dari komisi I Partai Naggroe Aceh (PNA), Suhaimi Hamid mengaku kecewa terhadap tim Bapeda Bireuen selaku tim penyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bireuen.
Kekecewaan wakil rakyat ini disebabkan karena pihak eksekutif dari Bapeda pada saat melakukan presentasi RPJMD Bireuen 2017-2022 pada hari Senin 14 Desember 2017 tidak melampirkan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
KLHS merupakan intrumen UU yang dimandatkan kepada pemerintah daerah dalam menyusun pembangunan jangka menengah dan jangka panjang. Seluruh Kabupaten kota di Indonesia dalam menyusun RPJMD diwajibkan melampirkan KLHS tanpa terkecuali.
“KLHS wajib dilampirkan terlebih dahulu sebelum dokumen RPJMD diajukan, kenyataan yang terjadi pihak eksekutif tidak melampirkan,” kata Suhaimi kepada media ini, Kamis, 21 Desember 2017 di Bireuen.
Politisi PNA ini menambahkan KLHS ini merupakan dasar, penyusunan dan pijakan RPJMD Bireuen serta juga amanah dari UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan diperkuat oleh PP 46 Tahun 2016.
“Jadi tidak ada alasan eksekutif tidak melampirkan KLHS,” demikian kritik Suhaimi.[Fajri Bugak/ZR]