Lelang Jabatan Belum Selesai, 7 Pejabat Eselon II di Agara Dimutasi

oleh
Sekda Agara Gani Suhud mewakili Bupati Agara Raidin melantik sejumlah pejabat eselon II dan IV di Oproom Setdakab pada Selasa 19 Desember 2017 (Ist)

 

Sekda Agara Gani Suhud mewakili Bupati Agara Raidin melantik sejumlah pejabat eselon II dan IV di Oproom Setdakab pada Selasa 19 Desember 2017 (Ist)

KUTACANE-LintasGAYO.co : Seluruh tahapan pelaksanaan uji kompetensi bagi pejabat eselon II dilingkup Pemkab Aceh Tenggara untuk 33 dinas, badan atau SKPK di Agara belum tuntas dilaksanakan, Selasa 19 Desember 2017, Bupati Aceh Tenggara (Agara) Raidin melakukan mutasi terhadap pejabat eselon II dan juga eselon III serta IV dijajaran Pemkab Agara.

Mutasi terhadap pejabat eselon itu berlangsung di Oproom Setdakab Agara. Pengambilan sumpah jabatan/pelantikan dilakukan oleh Sekda Agara, Gani Suhud mewakili Bupati Agara Raidin Pinem.

Informasi yang dihimpun LintasGAYO.co beberapa pejabat eselon II yang dilantik pada Selasa (20/12) sore yakni Kepala Dinas Infokom sebelumnya dijabat Abdul Manaf kini dijabat Azhari, Kepala BKPSDM Agara sebelumnya dijabat Jamaluddin kini ditempati Masudin dan beberapa kepala Dinas lainnya juga turut dimutasi diantaranya Dinas Pangan, Dinas Perhubungan Agara, staf ahli Bupati dan lainnya.

Menanggapi mutasi pejabat eselon II itu, salah satu tokoh masyarakat Agara, Nawi Sekedang SE pada Rabu 20 Desember 2017 mempertanyakan mutasi pejabat eselon II disaat tahapan uji kompetensi/lelang jabatan masih berlangsung.

“Maka dalam hal ini, Bupati sendiri yang telah mencederai dan melanggar keputusannya terkait lelang jabatan khusus bagi pejabat eselon II itu,” sebutnya.

Seharusnya mutasi khusus untuk pejabat eselon II dilakukan Bupati Agara Raidin setelah seluruh tahapan uji kompetensi selesai dan hasilnya telah diumumkan.

“Jadi jelas bahwa uji kompetensi ini hanya ajang formalitas saja dibuat Bupati dan bukan sebagai ajang untuk menjaring pejabat yang berkualitas dan berkompeten sesuai bidangnya,” katanya

Ketua LSM Langkar Agara juga menuding proses mutasi jabatan pejabat eselon II tidak sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan Bupati Agara Raidin telah melanggar UU kepegawaian atau ASN, UU nomor 8 Tahun 2015 dan surat edaran Mendagri nomor 100/4500/OTDA serta peraturan terbaru PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Terkait mutasi pejabat eselon II itu, Sekda Agara Gani Suhud dihubungi via selulernya Rabu 20 Desember 2017 mengatakan mutasi yang dilakukan sah-sah saja.

“Pejabat yang di lantik,

hanya mengantikan pejabat yang akan pensiun sedangkan seperti Kepala BKSDM menjadi staf Ahli bidang Agama tidak menghilangkan eselonnya.

Lebih lanjut sekda menjelaskan terkait uji kompetisi yang sedang berlangsung tidak ada kaitanya dengan mutasi.

“Meraka mengikuti uji kompetisi untuk persiapan lelang jabatan nantinya,” pungkas Gani Suhuhud [Jubel/ZR]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.