
KUTACANE-LintasGAYO.co : Tujuh terdakwa maisir (judi) dicambuk di depan umum di pelataran parkir stadion H.Syahadat Kutacane Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara (Agara) Kamis 14 Desember 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane Fitrah SH mengatakan, para terdakwa yang dicambuk hari ini terbukti melanggar Qanun Aceh No 13 Tahun 2003 tentang maisir
“Mereka dihukum sebanyak delapan kali cambukan dan seorang lainnya lima belas kali setelah di potong masa tahanan. Mereka telah terbukti melakukan perjudian dan penyedia tempat. Sebelum dieksekusi cambuk, mereka terlebih dahulu menjalani persidangan di Mahkamah Syariah,” ujarnya.
“Pemkab Agara berkomitmen menerapkan syariah Islam siapa yang melanggar qanun, ini bukan untuk mempermalukan, akan tetapi sebagai peringatan,” timpal Fitrah
Lebih lanjut ditambahkan bahwa pelanggar qanun Aceh sudah mempunyai hukum tetap. Siapapun pelakunya akan dieksekusi , agar para terhukum tidak mengulangi kesalahan itu lagi
Sementara Ustadz Abbas Lc dalam amanatnya mengatakan minuman keras, judi dan yang lainnya merupakan perbuatan yang di benci oleh Allah SWT karena dengan adanya perbuatan ini maka kita selaku manusia akan hilang akal kesadaran sehingga tindak kriminal mudah terjadi.
“Mari kita selaku umat beragama menjahui seglaa larangannya Insya Allah kita akan menjadi manusia yang bertaqwa,” ajak Ustadz Abbas Lc. [Jubel/ZR]





