PENGUMUMAN PENDAFTARAN GALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
Nomor : /AC-12/POKJA.PANWASCAM/10/2017
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), maka Panwaslu Kabupaten Bener Meriah membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwsalu Kecamatan.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut;
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 25 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat,jujur, dan adil.
- Memilild kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika( yang dibuktikan dengan surat keterangan ).
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN atau BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.
- Tidak pemah dipidana penjara dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pemyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau BUMN / BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu .
- Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kabupaten Bener Meriah dengan di Lampiri:
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan , dilegalisir oleh instasi yang berwenang
- Pas photo wama terbaru ukuran 4X6 sebanyak 5 (lima) Lembar;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Surat Pernyataan yang memuat:
- Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Tidak pemah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalamjangkawaktu 5 (Lima) tahun terakhir yang dinyatakan tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
- Tidak pernah dipidana penjarberdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintah dan Badan Usaha Milik Usaha/BadanUsahaMilik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
Tempat pengambilan formulir pendaftaran dapat di peroleh di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bener Meriah Kantor Jin Sp. Teritit-Pondok Baru-Serule Kayu-Redelong.
Cara pengiriman dokumen pendaftaran dapat di antar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bener Meriah, Jin Sp. Teritit-Pondok Baru-Serule Kayu-Redelong.
Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua)
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 03 s/d 09 Nopember 2017
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Redelong, 30 Oktober 2017
PANITIA PENGAWAS PEMILU KABUPATEN BENER MERIAH
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN
Ketua
YUSRIN, S.Pd.I
Sekretaris
AMMAR MAlilK, S.IP