Dengan Kekuatan Penuh, PKB Bener Meriah Serahkan Berkas Partai ke KIP

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Para pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bener Meriah hadir ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan kekuatan penuh, bersama seluruh pengurus DPAC se-Bener Meriah, Senin 16 Oktober 2017.

Kedatangan rombongan PKB diterima langsung oleh Ketua KIP Mukhtaruddin dan Pojka Pendaftaran Parpol.

Ketua DPC PKB Bener Meriah Tgk. Baharuddin Usman yang akrab di panggil dengan sebutan Abu Buntul, usai menyerahkan berkas dokumen partai berupa SK kepengurusan, Kartu Tanda Anggota (KTA) PKB sesuai aturan Sipol KPU Pusat (Formulir F2) beserta soft copynya.

Didampingi Sekretaris dan Bendahara partai, Tgk. Bahar mengharapkan dengan penyerahan berkas tersebut KIP Bener Meriah dapat melaksanakan proses verifikasi vaktual dengan baik dan sesuai aturan berlaku.

“Berdasarkan antusias masyarakat Bener Meriah, mendukung kehadiran PKB sehingga kita berkeyakinan Insya Allah Partai PKB, lolos pada saat verifikasi faktual,” kata Tgk yang akrab disapa Abu Buntul ini.

Disinggung tentang metode perekrutan Bakal Calon Legislatif (Baleg) 2019 nantinya, Tgk. Bahar menyatakan pihaknya tidak membatasi siapapun yang mau maju atau naik atas rekomendasi masyarakat karena PKB akan menerima, karena Partai ini bukan milik Ulama semata akan tetapi milik semua ummat.

“Kita akan menerima dan menjaring Baleg 2019, dan PKB membuka diri bagi tokoh masyarakat yang mau bergabung karena siapapun dapat mendaftar di PKB asalkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh partai melalui musyawarah nantinya,” kata Abu Buntul.

Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum Kecamatan Permata ini, juga menyatakan siapapun Baleg yang nantinya mendaftar tidak ada yang di periotaskan karena sistem nomor urut nantinya akan kita undi, terang Ketua Tim Sukses Ahmadi- Abuya ini, sembari menambahkan bahwa siapapun yang akan menjadi caleg semuanya akan disosialisasikan.

Disinggung tentang Kuota Baleg 2019 Ketua PKB ini merujuk kepada dua aturan yakni jika UUPA dan Peraturan PKPU, jika UUPA 120 persen jumlah kursinya sendangkan PKPU hanya 100 persen, partai juga harus mempersiapkan calon keterwakilan perempuan 30 persen.

[GM/DM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.