Seandainya Tenaga Honorer di Bener Meriah Hanya untuk Warganya

oleh

Oleh : Muhammaddinsyah*

Pagi menjelang siang, saya bertemu seorang sahabat di sebuah Cafe kopi di Simpang Tiga Kabupaten Bener Meriah pada Senin 07 Agustus 2017.

Beliau adalah seorang sarjana yang baru menyelesaikan kuliahnya, perjuangan selama 4 tahun telah ia selesaikan dengan berbagai tantangan yang telah dilewatinya. Sembari menikmati pahit manisnya segelas kopi hitam kami bercerita panjang lebar terkait kondisi Bener Meriah sekarang ini, tentu tentang hal yang sedang hangat akhir-akhir ini yaitu kinerja Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah yang banyak mengundang decak kagum warganya.

Semenjak hampir sebulan menjabat, Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah telah banyak melakukan perubahan di seluruh lini, kebijakan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan masih banyak yang lainya. Diskusi kami semakin hangat saat sahabat saya bercerita kisah sedihnya saat melalang buana mencari perkerjaan. Berbekal ijazah strata satu, ia telah menghabiskan beberapa minggu berjalan dari instansi ke instansi kedinasan untuk mencari peruntungan perkerjaan. mirisnya hingga saat kami bertemu kala itu hasil pencarianya masih nihil.

Saya sempat menyarankan ia untuk mencari peruntungan lain, seperti menjadi wiraswasta atau mencari usaha lain namun ia menjawab sekenanya dengan mengatakan tidak punya modal. Diakhir diskusi singkat kami, sahabat saya seorang putri asli kabupaten Bener meriah, lahir dan besar di kabupaten ini mengatakan “ jika saja pemerintah Kabupaten Bener Meriah kita membuat Qanun terkait penerimaan tenaga honorer ini yang isinya jelas hanya memperbolehkan warga Bener Meriah untuk mengisi tempat sebagai tenaga honorer di instansi instansi kedinasan, pasti tidak akan sesulit ini mencari perkerjaan” katanya kemudian pamit meninggalkan cafe tempat kami bercerita.

Sesaat setelah itu, saya duduk sendiri merenungkan perkataannya. Sebagai warga Bener Meriah dan pemuda yang juga belum jelas nasipnya, jauh di dalam hati saya sepakat dengan apa yang sahabat saya katakan. Jika ada Qanun atau peraturan yang mengatur hal ini tentu akan lebih banyak peluang kerja bagi para sarjana muda Kabupaten Bener Meriah.

Meski seharusnya seorang sarjana yang telah menimba ilmu bertahun-tahun mampu menciptakan lapangan perkerjaan, tapi apalah daya nasip dan takdir tidak semuanya sama. Banyak diantara sarjana muda yang susah payah untuk kuliah namun berakhir menjadi pengangguran karena tidak punya kolega atau lahir dari keluarga kaya pikirku nakal.

Belum lama ini, Bener Meriah pernah dihebohkan dengan pemberitaan di banyak media, jumlah tenaga honorer di lingkungan kedinasan mencapai angka fantastis, sebanyak 4000-an lebih tenaga honorer menggantungkan nasip di seluruh intansi kedinasan di Bener Meriah, bahkan menyedot banyak anggaran daerah.

Menurut isu yang santer terdengar, diantara 4000-an lebih tenaga honorer ini tidak berasal dari Bener meriah, bahkan banyak juga yang hanya ada namanya tapi tidak dengan orangnya. Saya tidak dapat memastikan berita ini karena minimnya informasi. Tapi, jika boleh berandai-andai bukankah sangat disayangkan jika hal ini benar adanya?

Untuk mengatasi hal tersebut, berikut menurut penulis beberapa manfaat saat pemerintah daerah kabupaten Bener Meriah membuat Qanun atau peraturan yang hanya memperbolehkan penduduk Kabupaten Bener Meriah menjadi tenaga honorer diseluruh instansi kedinasan.

Berlakunya Qanun atau peraturan seperti di atas akan membuka banyak lapangan pekerjaan bagi sarjana muda asli Bener Meriah.

Kemudian, Qanun atau peraturan ini juga akan memberikan kesempatan lebih banyak untuk penduduk asli kabupaten ini menikmati perkerjaan yang disediakan pemerintah daerah.

Terakhir, dana yang dikeluarkan oleh anggaran daerah untuk menggaji tenaga honorer tentu hanya akan dinikmati oleh penduduk Bener Meriah.

Tentu, merumuskan sebuah Qanun atau peraturan tidaklah semudah membalikkan telapak tangan akan banyak pro-kontra dalam perencanaan, pengesahan dan pengaplikasianya, tapi saya percaya jika peraturan atau qanun ini diwacanakan akan banyak yang mendukung karena banyak manfaat yang didapatkan oleh penduduk Kabupaten Bener Meriah khususnya sarjana mudanya.

Saya pribadi sangat berharap DPRK Bener Meriah dapat mempertimbangkan hal ini, kemudian Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati juga dapat mempertimbangkan hal ini untuk dijadikan sebagai kebijakan.

Seperti yang kami uraikan di atas, banyak manfaat yang bisa didapat dengan diberlakukanya Qanun atau peraturan yang hanya memperbolehkan warga Bener Meriah untuk menjadi tenaga honorer di Bener Meriah. Karena masih sangat banyak, sarjana muda yang sangat berkompeten dibidangnya namun karena tak berdaya berkahir sia sia dan kembali menjadi pengangguran menyia-nyiakan ilmu sarjana mudanya karena kesempatan untuk berkerja tidak ada.

*Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiawa Bener Meriah (HPBM) Banda Aceh

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.