TAKENGON-LintasGAYO.co : Sidang itsbat nikah massal bagi pasangan suami isteri di Kabupaten Aceh Tengah yang nikahnya sah secara syariat namun tak ber-buku nikah kembali digelar oleh Mahkamah Syar’iyah. Sidang kali ini dilaksanakan secara terpadu hasil kerjasama Dinas Syariat Islam dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah.
Jumat tanggal 9 Juni 2017 sidang itsbat digelar di KUA Kecamatan Jagong Jeget yang melibatkan 5 pasutri dari Kecamatan Linge, 6 pasutri dari Jagong Jeget dan 7 pasutri dari Atu Lintang. Menyusul di hari-hari selanjutnya sidang itsbat bagi pasutri dari kecamatan lain yang datanya sudah masuk dan diproses di Mahkamah Syar’iyah Takengon, sementara tempat sidangnya difokuskan di beberapa titik, seperti misalnya pada hari Senin (12/6) dijadwalkan tempat sidang di KUA Kebayakan untuk pasutri dari Kecamatan Kebayakan, Bintang dan Lut Tawar.
Pada saat pelaksanaan sidang Itsbat di KUA Jagong, hakim dan panitera pengganti yang memimpin sidang antara lain: Drs T Sarwan (Hakim), Mansur Ahmad MA (Hakim) Saifuddin SAg (Panitera Pengganti), Faisal Reza SH (Panitera Pengganti). Selain itu, hadir juga dalam rombongan majelis hakim Drs H Munir Muhammad SH MAg selaku wakil ketua Mahkamah Syar’iyyah Takengon.
Terkait dengan pelaksanaan sidang itsbat itu, Munir Muhammad mengatakan betapa pentingnya pencatatan nikah. Dihimbau kepada warga masyarakat jika ada pelaksanaan nikah hendaknya didaftarkan terlebih dahulu di KUA. Patuhilah aturan tersebut demi terjaminnyan hak-hak sipil administrasi warga itu sendiri.
Sementara Itsbat nikah adalah penetapan pengesahan pernikahan yang sudah terjadi, namun tidak tercatat di KUA karena berbagai faktor penyebab. Untuk mendapat legalitas hukum, maka ada hak mengajukan sidang itsbat nikah di Mahkamah sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
(Mahbub)