
TAKENGON-LintasGAYO.co : Berkah bagi kopi arabica Gayo menjelang Ramadhan bertambah. Kini kopi Gayo diakui sebagai produk Indonesia pertama yang dilindungi Uni Eropa dalam daftar Protected Geographical Indications (PGI) atau Indikasi Geografis Terlindungi.
“Alhamdulillah telah disahkan 2 hari lalu, sebelum Ramadhan, dengan nama produk Kopi Arabika Gayo, negara asal : Indonesia, nomor berkas : ID/PGI/0005/02115, jenis produk: Kelas 1.8 produk-produk lain Lampiran I Traktat (rempah-rempah dll), tanggal didaftarkan: 26.01.2016, tanggal Publikasi: 01.11.2016, tanggal terdaftar: 23.05.2017,” kata salah seorang pelaku usaha kopi di Takengon, Aceh Tengah, Armiadi, Sabtu 27 Mei 2017.
Menurutnya, dengan disahkannya produk ini maka kopi arabika Gayo akan mendapat keuntungan dari proteksi dan nilai tambah pasar yang sama dengan produk lainnya yang dilindungi oleh Uni Eropa. “Karena Eropa ingin produk yang asli, ini akan menjadi nilai tambah bagi kopi kita,” katanya.
Menurut Armiadi, dari 20 produk Indonesia yang didaftarkan ke Uni Eropa, ternyata kopi Gayo satu-satunya yang mereka inginkan. Ini akan menjadi berkah bagi kopi Gayo. Produk sudah terlindungi, dari pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan merk kopi Gayo.
“Kenapa demikian, yah, karena produk IG adalah produk yang khas yang jelas asal usulnya, jadi produk lain yang menamakan dirinya sebagai kopi Arabika Gayo padahal ia bukan berasal dari Gayo akan terprotec dengan adanya PGI Uni Eropa ini. Kopo kita dengan sendirinya akan terlindungi dari tindakan manipulasi atau penipuan,” tegas Armiadi.
Proses ini kata Armiadi lagi, merupakan proses panjang yang diperjuangkan Yayasan Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo (YMPKG), sejak 1 tahun terakhir.
“Sebenarnya kita sudah punya Sertifikat IG sejak tahun 2010, namun PGI ini juga sangat penting untuk menjamin keaslian produk kopi Gayo yang akan dikirim ke Eropa,” jelasnya. [Darmawan Masri]