M. Amru : BPK Keluarkan Surat, Hutang yang Merugikan Negara Tidak Benar

oleh
H Muhammad Amru
H Muhammad Amru

MEDAN – LintasGAYO.co: Pasangan calon Bupati Gayo Lues nomor urut 1 H. Muhammad Amru-Said Sani,  menyatakan,  tidak menerima publikasi kuasa hukum paslon bupati Gayo Lues nomor urut 2 H. Abd Rasad-Rajab Marwan yang menyatakan H.Muhammad Amru-Said Sani masih memiliki hutang yang merugikan keuangan Negara.

“(publikasi) Ini sangat tidak benar dan merugikan,  karena menyangkut nama baik kami,” kata Muhammad Amru yang akan berangkat ke Gayo Lues di Medan,  Jumat (28/4/2017).
Diungkapkan Muhammad Amru,  yang dipersoalkan kuasa  hukum paslon bupati nomor urut 2 H. Abd Rasad-Rajab Marwan soal biaya operasional pimpinan dan tunjangan insentif dewan, “Semua anggota dewan menerima tunjangan insentif,  saat itu. Sudah selesai dan sudah dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ditegaskan Muhammad Amru lagi,  demikian halnya tentang biaya operasional pimpinan saat Muhammad Amru menjabat Ketua DPRK Gayo Lues, “Yang mengajukan biaya operasional ini adalah Sekretaris Dewan, yang mempertanggungjawabkannya juga Sekretaris Dewan, dan sudah dipertanggungjawabkan. Jadi,  tidak ada masalah lagi,” terang Muhammad Amru.
Terkait masalah tersebut,  lanjut Muhammad Amru,  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah mengeluarkan surat bahwa apa yang dipersoalkan dan dipublikasikn kuasa hukum paslon bupati nomor urut 2 H. Abd Rasad-Rajab Marwan,  tidak benar,”Lagian,  kalau merugikan negara,  tentu putusannya harus dari pengadilan,” ujarnya.
Muhammad Amru mengungkapkan, karena publikasi tersebut dianggap sudah mencemarkan nama baiknya, Muhammad Amru mengaku pihaknya akan menuntut balik,”Akan dituntut balik. Namun sekarang  kami fokus dulu ke pemungutan ulang di 5 TPS,  sebagaimana keputusan dan perintah Mahkamah Konstitusi,” tutup Amru. (AF)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.