Oleh : Fathan Muhammad Taufiq *)
Guna mendukung upaya khusus percepatan swasembada pangan, pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus mengupayakan ketersediaan pupuk yang dibutuhkan oleh para petani dengan harga murah dan mudah diperoleh melalui distribusi pupuk bersubsidi. Melalui peraturan Menteri Pertanian Nomor :69/Permentan/SR.310/12/2016, pemerintah telah mengalokasikan sebanyak 8.750.000 ton pupuk bersubsidi untuk tahun 2017 yang diperuntukkan bagi petani dan kelompok tani di seluruh Indonesia. Pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari Urea sebanyak 3.670.000 ton, SP36 sebanyak 800.000 ton, ZA sebanyak 1.000.000 ton, NPK sebanyak 2.184.032 ton dan pupuk organik sebanyak 895.288 ton. Dalam Permentan tersebut juga telah ditetapkan Harga Eceran Tertnggi (HET) untuk pupuk Urea Rp 1.800,/Kg, SP-36 Rp 2.000,-/Kg, ZA Rp 1.400,-/Kg, NPK Rp 2.300,-/Kg dan pupuk organik Rp 500,- per kilogram.
Untuk kabupaten Aceh Tengah, kuota pupuk besubsidi pada tahun 2017 sebanyak 4.100 ton yang terdiri dari Pupuk Urea sebanyak 1.700 ton, SP-36 sebanyak 360 ton, ZA sebanyak 900 ton, NPK sebanyak 1.200 ton dan pupuk organik sebanyak 300 ton. Menurut Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah, Ali Akbar Harahap, SP, pupuk bersubsidi sebanyak itu diperkirakan sudah mampu mencukupi sebagian besar kebutuhan pupuk petani di kabupaten Aceh Tengah. Lebih lanjut Ali Akbar menjelaskan bahwa tersebut diperuntukkan bagi para petani pada semu sub sektor pertanian yaitu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. Namun titik berat penyaluran pupuk bersubsidi ini lebih difokuskan untuk upaya percepatan swasembada pangan, khususnya peningkatan produksi padi.
Ali Akbar juga menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan pupuk bersubsidi yang harganya jaun lebih murah dari harga pasaran ini, kelompok tani harus terlebih dahulu membuat rencana kebutuhan pupuk dengan membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diketahui oleh penyuluh dan BPP setempat. Dengan dasar RDKK tersebut para petani yang tergabung dalam kelompok tani dapat menebus pupuk bersubsidi tersebut pada penyalur atau pengecer pupuk yang telah ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah dengan harga sesuai dengan HET yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi
Untuk kelancaran penyaluran serta meminimalisir penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, hari ini (Rabu, 26/4/2017) Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah sebagai koordinator pengawalan dan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) dengan pihak-pihak terkait. Pertemuan yang dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian, drh. Rahmandi, M Si ini diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida , distributor, penyalur dan pengecer pupuk, para Kepala BPP, dan perwakilan kelompok tani yang ada di Kabupaten ceh Tengah. Rapat monev ini juga menghadirkan nara sumber dari Kejaksaan Negeri Takengon dan Polres 107 Aceh Tengah dalam kapasitas mereka sebagai anggota Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida. Rapat monev itu bertujuan untuk menyatukan persepsi para pihak terkait dalam pengawalan dan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Dalam sambutannya, Rahmandi menyatakan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi ini merupakan bagian penting dari upaya percpatan swasembabada pangan. Selama ini para petani sering mengeluhkan kelangkaan dan mahalnya harga pupuk, dan sekarang pemerintah sudah memberi solusi dengan mengalokasikan pupuk bersubsidi ini. Namun diakui Rahmandi bahwa penyaluran pupuk bersubsidi ini juga rentan terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang berpotensi merugikan negara dan petani. Untuk itu dia berharap, semua pihak terkait untuk terus melakukan pengawalan dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi ini secara ketat. Untuk membantu melakukan pengawasan, pihaknya juga melibatkan aparat kejaksaan dan kepolisian untuk ikut melakukan pengawasan di lapangan untuk menghindari terjadinya penyimpangan atau penyelewengan.
“Pupuk bersubsidi ini haknya petani, mari sama-sama kita bantu patani kita untuk dapat memperoleh pupuk ini secara cepat dan mudah, jangan malah sebaliknya, mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan petani, RDKK harus dibuat secara riil sesuai kebutuhan petani dan saya yakin teman-teman penyuluh di lapangan sangat tau kebutuhan riil tiap kelompok tani, untuk itu saya mengharap agar teman-teman penyuluh berperan aktif untuk mmbantu para petani memperoleh pupuk murah yang mereka butuhkan,” tandas Rahmandi.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Takengon yang diwakili oleh Kasi Intel, Lili Suparli, SH, MH menekankan kepada para distributor dan penyalur pupuk bersubsidi agar benar-benar mempedomani ketentuan yang telah tertuang dalam peraturan Menteri Pertanian tersebut. Begitu juga kepada para kelompok tani diingatkan agar jangan coba-coba memainkan pupuk bersubsidi ini, karena bisa berefek hukum pidana bagi para pelaku yang sengaja menyelewengkan pupuk bersubsidi ini.
“Penyaluran pupuk bersubsidi ini dari dulu memang rentan terhadap penyimpangan, tapi kalau rambu-rambu yang sudah ada tidak dilanggar, pastikan semuanya akan baik-baik saja, keberadaan kami disini adalah untuk melaksanakan fungsi pengawasan, tapi kalau ada yang coba-coba bermain, kami juga tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum,” ungkapnya.
Polres Aceh Tengah yang diwakili oleh Kasat Intel AKP. Muara Uli, SE, MM juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk membantu para penyuluh di lapangan melakukan pengawalan dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi ini. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi secara dini potensi terjadinya penyimpangan atau penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan tegas jika mendapati penyimpangan dalam penyaluran pupuk yang sangat dibutuhkan oleh petani ini. Untuk itu pihaknya juga mewanti-wanti semua pihak yang terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi ini untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. Meski demikian, para penyalur juga tidak perlu merasa takut atau ragu dalam menyalurkan pupuk bersubsidi ini, selama aturan yang telah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik, tentu tidak ada yang perlu ditakutkan dengan masalah hukum.
“Aturannya kan sudah jelas, tinggal diikuti saja, jadi para penyalur nggak perlu ragu atau takut, tugas kami adalah mengawal dan pengawasi penyaluran pupuk agar tepat sasaran, bukan untuk menakut-nakuti, kami hanya akan melakukan tindakan jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut,” ungkap Muara Uli.
Selain mendengarkan penjelasan dari para nara sumber, dalam rapat monev tersebut juga diberikan kesempatan kepada para distributor, penyalur, para penyuluh dan kelompok tani untuk menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi di lapangan terkait dengan pendistribusian pupuk bersubsidi ini untuk dicarikan solusi dan pemecahan masalahnya bersama-sama. Dengan demikian tidak akan ada kendala lagi ketika pupuk bersubsidi tersebut mulai didistribusikan kepada petani atau kelompok tani. Karena seperti diketahui bahwa pada bulan April 207 ini sudah masuk pada musim tanam rendengan dimana para petani mulai membutuhkan pupuk untuk menunjang usaha tani mereka. Dan rapat monev ini sebagai bentuk antisipasi untuk pemenuhan kebutuhan pupuk bagi petani, tapi tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
*) Kasi Metoda dan Informasi Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah.