Subulussalam-LintasGayo.co: Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) daerah pemilihan Aceh I mengigat kembali peristiwa Fidelis yang ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menanam ganja untuk pengobatan penyakit langka istrinya.
“Kejadian itu menjadi perhatian saya lantaran Fidelis ditahan, istrinya meninggal, dan kemudian anaknya ikut terlantar,” kata Muslim Ayub pada kegiatan Dengar Pendapat MPR-RI dengan masyarakat di Aula Sekdako Kota Subulussalam, Aceh, 18 April 2017.
Muslim menjelaskan itu setelah salah seorang peserta menanyakan apakah penegakan hukum terhadap Fidelis bisa disebut sebagai kemanusiaan yang adil dan beradab?.
“Hukum itu idealnya tidak hanya untuk kepastian, tapi juga untuk keadilan, dan kemanfaatan. Sayangnya pada beberapa kasus, tiga tujuan hukum ini tidak bisa terpenuhi semuanya. Pada kasus Fidelis, kasus ini sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan,” Ujar muslim Ayub.
Menurut Muslim, seharusnya aparat hukum tidak mengesampingkan hukum positif karena jika tetap dilanjutkan akan menampilkan wajah penegakan hukum yang tidak humanis.
“Penegakan hukum juga harus memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, bahkan jika perlu kesampingkan hukum yang berlaku demi kemanusiaan. Penegakan hukum tidak boleh menggunakan kacamata kuda, karena kemanusiaan melampuan hukum itu sendiri,” Demikian Muslim Ayub.