Bireuen-LintasGayo.co : Sejumlah saksi pelapor kasus money politik, yang sedang diproses ditingkat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen, megaku diteror oleh tim pemenangan yang mengakui diri dari pasangan H.Saifannur dan Muzakkar.
Hal tersebut disampaikan Divisi hukum penidakan dan pelanggaran Panwaslih Bireuen Zulfikar dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2017) dikantor Panwaslih setempat.
“Ini terjadi di Kecamatan Peusangan Induk dan Kecamatan Juli, saksi pelapor mengakui kepada kami diteror dalam bentuk ancaman melalui telepon seluler yang mengakui diri timses Paslon nomor 6, H.Saifannur dan Muzakkar Agani,” ungkap Zulfikar didampingi ketua Panwaslih Muhammad Basyir.
Setelah mendapatkan ancaman kata Zulfikar saksi pelapor akhirnya tidak lagi bersedia menjadi saksi. “Dengan demikian laporan tersebut tidak bisa diproses karena tidak ada saksi,”cerita Zulfikar.
Dijelaskan Zulfikar, Panwaslih tidak bisa memberikan perlindungan kepada saksi karena tidak ada dalam aturan, jika saksi memang merasa diancam, bisa melaporkan ke pihak Kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut Panwaslih Bireuen juga melaporkan bahwa pihaknya sudah menerima 22 Laporan pelanggaran, ada 4 laporannya dicabut serta dua kasus saksi mengudurkan diri.
Sementara yang lainnya dalam proses, dalam limit waktu lima hari akan diambil pleno, apakah dilanjutkan atau tidak, berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
(Fajri Bugak | DM)