
Takengon-LintasGayo.co : Munculnya surat undangan ganda pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tengah yang berlangsung hari ini Rabu 15 Februari 2017, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah memberikan tanggapan.
Melalui Divisi Program dan Data, KIP Aceh Tengah, Asri Bukit, Selasa 14 Februari 2017 mengatakan bahwa jika terdapat undangan ganda pada 1 orang, panitia pemungutan di setiap kampung harus mengarsipkan salah satu undangannya.
“Tetap yang dipakai adalah 1, tidak mungki dalam 1 orang akan memilih dua kali, pasti ketahuan, maka yang 1 nya harus diarsipkan,” kata Asri Bukit.
Sebelumnya, tim pemenangan salah satu calon bupati-wakil bupati mempertanyakan adanya surat undangan ganda atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (model c6-KWK) yang mereka temukan, alias 1 pemilih mendapatkan 2 lembar undangan di TPS 4, 5 dan 6 kampung Belang Kolak 2 Kecamatan Bebesen.
Baca : Tim Muchsin Hasan-Taufik Pertanyakan Beredarnya Undangan Ganda
(Wein Mutuah)