KIP Diminta Keluarkan Edaran Melarang Pemilih Membawa Seluler ke Bilik Suara

oleh

Banda Aceh-LintasGayo.co: Peneliti Pilkada Aceh Teuku Harist  Muzani mengapresiasi KIP dan Panwaslih Aceh yang menghimbau agar pemilih tidak membawa seluler dan alat rekam gambar lainnya ke bilik suara. Himbauan tersebut merupakan langkah tepat guna menjaga kondusifitas pelaksanaan pemungutan suara di Aceh.

“Namun sayang belum ada aturan tegas baik dari UU maupun Peraturan KPU yang mengatur sanksi bagi pemilih yang membawa telepon genggam di bilik suara. Ini bisa menjadin kurang efektif di lapangan,” kata Harist melalui rilis yang disampaikan ke redaksi, Selasa 14 Februari 2017.

Menurut peneliti dari Jaringan Survei Inisiatif (JSI) ini, UU 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) ada sanksi bagi pemilih yang memberitahukan pilihannya kepada orang lain. Hal tersebut diatur dalam Pasal 187 A ayat (1) dengan ancaman pidananya  minimal 1 tahun maksimal 2 tahun serta denda minimal 12 juta dan maksimal  36 juta rupiah.

“Karena belum ada aturan yang mengikat, Bila ada surat suara yang difoto, pemilih tidak bisa dipidana. Kecuali ia memberitahukan pilihannya kepada orang lain. Inilah kelemahan paling mendasar dari himbauan tersebut,” Kata mahasiswa pasca sarjana Konsentrasi Tata Kelola Pemilu FISIP UNPAD tersebut.

Lebih lanjut, kata Harist, akan sulit nantinya melarang pemilih membawa telepon genggam di bilik suara apabila belum ada aturan tegas yang mengatur sanksi larangan tersebut.

“Agar himbauan tersebut efektif, KIP Aceh perlu membuat Surat Edaran tentang larangan membawa telepon genggam/alat perekam gambar lainnya berikut sanksi bagi pemilih yang bersikeras menolak untuk menitipkan telepon genggam/alat perekam gambar sebelum mencoblos,” demikian Harist. (tarina)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.