
TAKENGON-LintasGAYO.co : Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tengah diingatkan untuk memperhatikan hal-hal bisa menggugurkan keikutsertaan pada Pilkada 2017.
Beberapa hal yang bisa menggugurkan tersebut dijelaskan Komisioner Panwaslih Aceh Tengah Divisi Sosialisasi dan Humas, Wen Yusri Rahman, dihadapan peserta Focus Discussion Group (FGD) tentang pengawasan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang digelar di hotel Bunda Takengon, Sabtu 11 Februari 2017.
“Alat peraga kampanye harus ditertibkan berupa baliho, umbul-umbul, spanduk serta bahan kampanye lainnya,” kata Wen Yusri.
Lain itu, katanya, pada tanggal 12 Februari 2017 harus menyerahkan LPPDK ke KIP Aceh Tengah paling lambat pada pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya menjelang hari pemungutan suara, seluruh pihak agar mengawasi money politik yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
“Apabila ada yang melakukannya bisa didiskualifikasi sebagai pasangan calon,” ujar Wen Yusri.
Terkait masa kampanye yang berakhir pada tanggal 11 Februari 2017, iklan di media massa juga harus dihentikan termasuk media sosial selama masa tenang.
“Media harus menurunkan iklan-iklan di media online, termasuk media sosial,” tandas Wen Yusri Rahman.
Acara FGD tersebut dibuka oleh ketua Panwaslih Aceh Tengah, Hamidah SH diikuti oleh tim pemenangan Pasangan Calon serta beberapa stake holder. (Khalis)