Banda Aceh-LintasGayo.co: Peneliti Jaringan Pengamat politik dan keamanan Aceh Aryos Nivada menilai keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam struktur tim pemenangan pasangan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf dan Ir. TA. Khalid sangat membingungkan publik karena PNS tidak boleh berpolitik.
“Apratur negara wajib tidak berpolitik praktis dan terikat pada organisasi politik yakni partai politik,” kata Aryos Nivada melalui rilis yang dikirim Senin 31 Januari 2017.
Peneliti dari Jaringan Survei Insiatif (JSI) tersebut menyebutkan keterlibatan PNS bertentangan dengan Surat Edaran (SE) KemenpanRB NOMOR: SE/06 IM.PAN-RB/1112016 Tentang Pelaksanaan Netralitas Dan Penegakan Disiplin Serta Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Secara Serentak Tahun 2017/,” Kata Aryos Nivada melalui rilis yang dikirim Senin 31 Januari 2017.
“Keterlibatan Pegawai Negari Sipil (PNS) aktif tercatat di Surat Keputusan nomor 003/KPTS-TPMT/2016 dengan keterlibatan “PNS”, baik dari kalangan dosen, birokrat, dan lain-lain,” jelas Aryos.
Untuk itu Aryos menyarankan supaya PNS yang terlibat dapat ditindak dengan tegas serta diberikan efek jera melalui prosedur penghukuman tertera dalam UU dan peraturan yang mengikatnya.
Berikut penjelasan lengkap Aryos Nivada terkait keterlibatan PNS menjadi tim pemenangan Muzakir Manaf-TA Khalid sesuai Poin 2 huruf (q) SE sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan bahwa PNS yang melanggar ketentuan pasal 4 angka 14 dan 15, dijatuhi hukuman disiplin sesuai pasal 12 angka 8 dan angka 9 dan pasal 13 angka 13 sebagai berikut :
Hukuman Disiplin Tingkat Sedang, berupa: (i). penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (ii). penundaan pangkat selama 1 (satu) tahun; (iii) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun:
1) Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada caIon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dengan memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan Perundang-undangan;
2) Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Cara lainnya stakeholder terkait melakukan langkah tindak lanjut sebagai berikut :
1. Terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin netralitas dilaporkan baik kepada unsur Pengawas Pilkada yang berada di masing-masing daerah maupun kepada unsur pengawasan di instansi pemerintah PNS yang bersangkutan, untuk dapat diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Terhadap hasil pemeriksaan oleh unsur pengawas pemilu maupun unsur pengawasan di instansi pemerintah PNS yang bersangkutan, hasil pemeriksaan tersebut diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.
3. Bila hasil pemeriksaan dan pengawasan tersebut disimpulkan adanya pelanggaran disiplin, Komisi Aparatur Sipil Negara memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
4. Bila rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud angka 3 tidak dilaksanakan, Menteri PANRB berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan pasal 33 a yat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dirinya menambahkan agar kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Penjabat Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Pejabat Yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah untuk melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Edaran tersebut dengan sebaik-baiknya.
Terakhir, kepada para PPK atau Penjabat Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Pejabat Yang Berwenang (PyB) wajib:
a. Mengupayakan terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas;
b. Melakukan pengawasan kepada bawahannya sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku;
c. Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Sadan Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai kewenangannya serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin apabila ada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
d. Seluruh PNS agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. (red)