Muzakir Manaf-TA Khalid Masukan PNS Jadi Tim Pemenangan, Ini Kata Pengamat Polkam Aceh

oleh
Aryos Niada (foto:ist.)

Banda Aceh-LintasGayo.co: Peneliti Jaringan Pengamat politik dan keamanan Aceh Aryos Nivada menilai keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam struktur tim pemenangan pasangan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf dan Ir. TA. Khalid sangat membingungkan publik karena PNS tidak boleh berpolitik.

“Apratur negara wajib tidak berpolitik praktis dan terikat pada organisasi politik yakni partai politik,” kata Aryos Nivada melalui rilis yang dikirim Senin 31 Januari 2017.

Peneliti dari Jaringan Survei Insiatif (JSI) tersebut menyebutkan keterlibatan PNS bertentangan dengan Surat Edaran (SE) KemenpanRB NOMOR: SE/06 IM.PAN-RB/1112016 Tentang Pelaksanaan  Netralitas  Dan Penegakan  Disiplin Serta Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur  Dan Wakil Gubernur,  Bupati  Dan Wakil Bupati,  Serta Walikota Dan Wakil Walikota  Secara Serentak Tahun 2017/,” Kata Aryos Nivada melalui rilis yang dikirim Senin 31 Januari 2017.

“Keterlibatan Pegawai Negari Sipil (PNS) aktif tercatat di Surat Keputusan nomor 003/KPTS-TPMT/2016 dengan keterlibatan “PNS”, baik dari kalangan dosen, birokrat, dan lain-lain,” jelas Aryos.

Untuk itu Aryos menyarankan supaya PNS yang terlibat dapat ditindak dengan tegas serta diberikan efek jera melalui prosedur penghukuman tertera dalam UU dan peraturan yang mengikatnya.

Berikut penjelasan lengkap Aryos Nivada terkait keterlibatan PNS menjadi tim pemenangan Muzakir Manaf-TA Khalid sesuai Poin 2  huruf (q) SE sebagai berikut:

Peraturan Pemerintah Republik  Indonesia  Nomor 53 Tahun  2010  tentang  Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan  bahwa  PNS yang  melanggar  ketentuan pasal 4 angka 14 dan 15, dijatuhi hukuman disiplin sesuai  pasal 12 angka 8 dan angka 9 dan pasal 13 angka 13 sebagai berikut :

Hukuman Disiplin Tingkat Sedang, berupa: (i). penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (ii). penundaan pangkat selama 1 (satu)  tahun; (iii) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun:

1) Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada caIon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dengan memberikan surat dukungan  disertai fotokopi Kartu Tanda  Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan Perundang-undangan;

2) Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil  Kepala  Daerah serta mengadakan kegiatan  yang mengarah  kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Cara lainnya stakeholder terkait melakukan langkah tindak lanjut sebagai berikut :

1. Terhadap  PNS  yang diduga  melakukan   pelanggaran  disiplin  netralitas dilaporkan baik kepada unsur Pengawas Pilkada yang berada di masing-masing  daerah maupun kepada unsur pengawasan di  instansi  pemerintah  PNS yang bersangkutan, untuk dapat diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Terhadap hasil pemeriksaan oleh unsur pengawas pemilu maupun unsur pengawasan di instansi pemerintah PNS yang bersangkutan, hasil pemeriksaan tersebut diteruskan kepada Komisi Aparatur  Sipil Negara.

3. Bila hasil pemeriksaan dan pengawasan tersebut disimpulkan adanya pelanggaran disiplin, Komisi Aparatur Sipil  Negara memberikan rekomendasi  hasil pengawasan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

4. Bila rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud  angka 3 tidak dilaksanakan,  Menteri PANRB berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan pasal 33 a yat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dirinya menambahkan agar kepada  para Pejabat  Pembina  Kepegawaian  (PPK) atau Penjabat Pelaksana  Tugas Kepala  Daerah dan Pejabat Yang Berwenang  (PyB) pada instansi pemerintah untuk melaksanakan  dan mensosialisasikan Surat Edaran tersebut dengan sebaik-baiknya.

Terakhir, kepada para PPK atau Penjabat Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Pejabat Yang Berwenang  (PyB) wajib:

a. Mengupayakan  terus-menerus terciptanya   iklim  yang  kondusif dan  memberikan kesempatan kepada PNS untuk melaksanakan  hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga  netralitas;

b. Melakukan   pengawasan   kepada  bawahannya   sebelum,   selama,  dan  sesudah masa  kampanye   pemilihan   Kepala   Daerah/Wakil  Kepala   Daerah  agar  tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku;

c. Mengambil  tindakan dengan  melaporkan  dan mengkoordinasikan kepada  Sadan Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai kewenangannya  serta memproses  penjatuhan  sanksi hukuman disiplin apabila ada PNS yang terbukti melakukan  pelanggaran.

d. Seluruh  PNS  agar  tetap  menjaga  kebersamaan   dan  jiwa  korps  dalam menyikapi situasi  politik  yang   ada  dan  tidak  terpengaruh   untuk  melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu  pasangan calon Kepala Daerah/Wakil  Kepala Daerah. (red)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.