
Takengon-LintasGayo.co : Rekomendasi penertiban alat peraga kampanye di Aceh Tengah yang dikeluarkan Panwaslih setempat pada 31 Oktober 2016 lalu belum dindaklanjuti. Padalah tahapan Pilkada sudah memasuki tahapan Kampanye sejak 28 Oktober 2016.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Nomor 67/Kpts/KIP-AT.001434492/2016 terkait jenis alat peraga dan bahan kampanye telah diatur dalam PKPU Nomor 12 tahun 2016.
Berdasarkan aturan yang dipedomani KIP Aceh Tengah sebagai penyelenggara, Panwaslih Aceh Tengah menemukan masih terdapat pelanggaran administrasi yang dilakukan peserta pemilu.
“Masih ditemukan alat peraga terpasang di seputaran kota Takengon, dan di lokasi yang tidak diperbolehkan. Ditemukan alat peraga yang tidak sesuai dengan aturan. Untuk itu KIP Aceh Tengah harus segera melakukan penertiban dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Maryeni, Ketua Pokja Pengawasan Kampanye Panwaslih Aceh Tengah, Kamis (10/11).
Diungkapkan Maryeni, anehnya, ada penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan yang mengirim surat ke Panwaslih Kecamatan dan tembusan ke Panwaslih Kabupaten perihal menyanggah atas pelanggaran administrasi. Dimana ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang disurati terkait pelanggaran administrasi terkait alat peraga kampanye namun PPK menyatakan bukan kewenangan mereka.
“Kami berharap KIP Aceh Tengah dapat melakukan kontrol terhadap jajarannya di tingkat kecamatan. Sehingga tidak ada yang saling lempar tangung jawab,” tegas Maryeni.
“Apa saja yang menjadi kewenangan KIP Aceh Tengah, seharusnya dilaksanakan dan didukung oleh seluruh jajarannya.” jelas Maryeni didampingi Zuchdi Putra Divisi Antar Lembaga.
Ditambahkan Zuchdi, bahwa sesuai peraturan, Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran.
“Ada pelanggaran administrasi, bisajadi pidana atau pelanggaran kode etik. Kalau ada peserta yang mempersoalkan alat peraga peserta lainnya bisa menimbulkan adanya sengketa pemilu,” tukas Zuchdi.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak terkait. (SP | Kh)