Peran DPS bagi Bank Syariah

oleh

Oleh: Diny Nurmayasari*

DENGAN total aset sebesar USD35,63 Milyar atau sama dengan 2,1 persen pangsa pasar dunia. Menurut Mentri Keuangan, Indonesia telah mampu menempati peringkat kesembilan dan dari jumlah kelembagaannya, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menduduki posisi ketiga dunia.

Kemajuan LKS memang cukup pesat, menurut data dari OJK bulan Desember 2014 sudah terdapat 12 Bank Umum Syariah dan 22 Unit Usaha Syariah serta 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Pengenalan LKS itu sendiri diawali dengan berdirinya Bank Syariah pertama pada Tahun 1991
Kemudian bank syariah pun menjadi popular dan di tahun setelah itu mulai banyak bank syariah baru berdiri.

Hal ini membuktikan bahwa kinerja pada bank sudah lebih baik, dari kinerja secara organisasinya maupun kinerja keuangannya.Pengertian kinerja itu sendiri dapat di artikan sebagai pencapaian bank atas kegiatannya.

Ada banyak peran yang terlibat dalam kemajuan ini yakni para jajaran manajemen perusahaan, Dewan Direksi, Dewan Pengawas Syariah (DPS), para pemegang saham, dan stakeholders lainnya.
Mereka menciptakan suatu hubungan untuk membangun tata kelola perusahaan yang baik, dalam hal ini biasa disebut dengan Corporate Governance (CG).

Secara umum pengertian CG adalah sebuah tatanan yang dapat mengarahkan dan mengendalikan peruasahaan untuk mencapai keseimbangan dan memberikan pertanggungjawaban kepada stakeholders.

Banyak penelitian yang menggunakan Corporate Governance (CG) atau Good Corporate Governance (GCG) sebagai variablenya namun hasil dari penelitian sangat bervariatf dalam kinerja keuangan.

Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan sudut pandang terhadap penilaian profitabilitas perusahaan sehingga menyebabkan perbedaan antar hasil rasio.

Namun secara teoritis GCG dapat berpengaruh terhadap kinerja keuangan, tata kelola perusahaan yang baik itu sendiri mengandung prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi serta kewajaran.

Sehingga kinerja keuangan akan bertambah nilainnya apabila telah melakukan tata kelola perusahannya dengan baik. Bahkan ada penelitian di beberapa negara justru menunjukkan bahwa pelaksanaan GCG dalam suatu perusahaan, memberikan pengaruh yang positif signifikan bagi nilai pasar perusahaan tersebut seperti yang dikemukakan oleh Sukmawati Sukamulja di jurnal penelitiannya.

Dari pernyataan di atas dapat dikatakan bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik maka akan membawa perusahaan itu kepada kebaikan juga.
Kebaikan ini apabila kita lihat di bank syariah adalah dimana bank syariah dalam mejalankan bisnisnya tidak keluar dari ketentuan hukum Islam yang berlaku.

Untuk menjaga hal tersebut disinilah DPS akan mengambil alih. DPS adalah badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syari’ah Nasional DSN pada perbankan dan lembaga keuangan syari’ah.

Para pengawas syariah ini memiliki kemampuan, baik di bidang hukum muamalah, hukum ekonomi dan perbankan, integritas yang baik, kompetensi dibidang keuangan. Maka yang menjadi pilar utama dalam pelaksanaan tata kelola pada bank syariah adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS) karena tugasnya akan menjaga pemenuhan prinsip syariah di bank syariah.

Bahkan bank syariah tidak dapat membuat produk baru tanpa seizin dari DPS. DPS pun bertugas mengawasi nilai nilai Islam pada Bank Syariah. DPS juga merupakan diferenisasi antara bank syariah dan bank konvensional.

Selain hal hal yang telah disebutkan di atas lalu mengapa DPS menjadi hal yang utama di bank syariah? Karena DPS memberikan ‘jalan’ berupa saran, nasehat ataupun pemikiran yang berhubungan dengan prinsip prinsip syariah. Mengawasi dengan baik atas implementasi fatwa DSN pada oprasional bank syariah dengan cara mencermati, mengkaji dan menilainya agar tidak keluar dari ‘jalannya’.

Penelitian yang dilakukan oleh Sabur Mollah dan Mahbub Zaman dengan judul Shari’ah supervision, corporate governance and performance: Conventional vs. Islamic banks mengatakan bahwa pengawasan syariah membantu bank syariah tampil lebih baik dan menciptakan nilai lebih perusahaan pada pemegang saham.

Penelitian ini membandingkan tata kelolaan perusahaan antara bank konvensional dan bank syariah diberbagai negara, dengan hasil penelitian bahwa dewan syariah memiliki peran penting dalam kinerja bank syariah. Bahkan peneliti menyarankan untuk bank konvensional dapat mengikut sistem yang dimiliki oleh Bank Syariah yang memiliki Dewan Pengawas sebagai motivasi manajemen dewan para dewan direksi.

Dari semua itu DPS memegang aspek terpenting Bank Syariah dalam kelangsungan usahanya. Menjadi ‘jantung’ terpenting dalam peningkatan kinerja bank syariah. Terlepas dari pemberitaan atau permasalahan yang menghampiri, bank syariah terus berkembang dan mampu bersaing dengan Lembaga Keuangan lainnya.

picsart_10-31-07-40-47Penulis adalah mahasiswi aktif semester 7 di STEI SEBI Depok.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.