
Takengon-LintasGayo.co : Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Marwansyah mengatakan bahwa setiap calon Bupati-Wakil Bupati (Wabup) diberi waktu maksismal 20 menit untuk menyampaikan visi dan misinya dihadapan anggota DPRK Aceh Tengah.
Pernyataan ini disampaikan saat waktu jeda shalat Ashar, Jum’at 28 Oktober 2016 di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah.
Menanggapi waktu maksimal yang diberikan pihak penyelanggara kepada setiap pasangan calon, calon nomor urut 1 Usman Nuzuly-M. Bukri, NS menyampaikan tanggapannya.
Menurutnya waktu yang diberikan hanya 20 menit terlalu singkat. “Sangat singkat, harusnya waktunya kalau bisa tak terbatas, biar semua calon bisa dengan terbuka dan terperinci menyampaikan visi dan misinya, calon lain saya rasa akan menyampaikan hal sama seperti yang saya sampaikan ini,” kata Usman Nuzuly usai menyampaikan visi dan misinya.
Berbeda dengan calon lainnya, seperti yang disampaikan Calon Wakil Bupati nomor urut 4, Zulfikar AB yang berpasangan dengan Khairul Asmara sebagai calon Bupati.
Menurut Zulfikar waktu 20 menit yang diberikan sudah pas. “Hanya penyampaian visi dan misi saja, implementasinya bukan disini, menurt saya waktunya sudah pas,” kata Zulfikar AB.
Hingga berita ini diterbitkan, penyampaian visi dan misi akan dilanjutkan pada pasangan calon nomor urut 2, Mukhsin Hasan-Taufiq.
Adapun lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah yang menyampaikan visi dan misi sesuai nomor urut adalah, nomor urut 1 ditetapkan untuk pasangan Usman Nuzuly-M. Bukri NS, nomor 2 Muchsin Hasan-Taufik, nomor 3 untuk Alamsyah Mahmud Gayo-Anda Suhada, nomor 4 Khairul Asmara-Zulfikar AB, dan terakhir nomor urut 5 Shabela AB-Firdaus.
(Wein Mutuah)