Redelong-LintasGayo.co : Ketua Panwaslih Bener Meriah Khairul Akhyar, SE menyebutkan berdasarkan PKPU, KIP wajib mensosialisasikan secara resmi pembukaan pendaftaran bagi calon Bupati dan Wakil Bupati sehingga masyarakat maupun times atau Partai Politik pengusung mengetahui tanggal maupun waktu pendaftaran.
Disebutkan Khairul, teknis sosialisasi dimaksudkan berupa surat, melalui media massa, cetak maupun elektronik, spanduk dan lain sebagainya
“Kita berharap agar pihak KIP Bener Meriah dapat mematuhi aturan PKPU khususnya tahapan pemilu kada khususnya pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah”terangnya sembari mengatakan pihaknya dalam hal ini telah menyurati dan mengingatkan KIP Setempat,” ujarnya.
Sementara Ketua KIP Bener Meriah Iwan Kurnia, SPd, melalui Devisi Teknis Pokja pencalonan Mukhtarudin, saat dikonfirmasi diruang kerjanya Jum’at (16/9) menyebutkan rencana sosialisasi pendaftaran Paslon, besok, Sabtu tangal 17/ 9, dimana undangan disampaikan kepada seluruh peserta parpol dan paling maupun suksesnya, namun berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang pencalonan mengalami perubahan dengan PKPU nomor 9 tahun 2016, sehingga jadwal dimaksud ada perubahan, terang Mukhtarudin, sembari mengatakan hingga saat ini belum mengantongi isi pasal perubahan dimaksud.
Sedangkan Partai politik yang telah menyurati KIP untuk mendaftar Calon yang diusung adalah sebagai berikut belum ada diterima oleh KIP kecuali calon perseorangan atas nama Tim Pemenangan Ridwan Qari- Soetrisno, yang rencananya akan mendaftar hari Kamis, 22 September 2016, jam 11.00 Wib s/d 13.00 Wib.
“Sesuai peraturan PKPU bahwa calon yang di usung oleh Partai Politik yang mengantarkannya partai politik bukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati maupun Timsesnya,” terang Mukhtarudin.
(GM)





