Redelong-LintasGayo.co : Menindaklanjuti Intruksi Plt. Bupati Bener Meriah Drs. H Rusli M Saleh, salah satu upaya untuk mencegah dan mengurangi tindakan kenakalan di kalangan remaja khususnya pelajar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah setempat mengeluarkan surat edaran No : 671/1141/Dikbud/2016, tentang Penambahan Jam Belajar Siswa, Siswi Tingkat SD, SMP/SMPs/SMA-SMK di lingkungan Dikbud Bener Meriah.
Sekretaris Dinas Dikbud Bener Meriah Haizirin, SPd, kepada media ini, Rabu (14/09/2016) mengatakan penambahan jam belajar bagi siswa tersebut merupakan kebijakan pemerintah daerah khususnya SD (kelas tinggi), SMP, SMA dan sederajat.
Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah setempat.
Yang paling penting juga untuk mempersempit peluang dan kesempatan siswa melakukan hal hal yang tidak diinginkan seperti mencoba-coba menggunakan narkoba, atau perbuatan lain yang dapat merusak dirinya sendiri.
Disinggung tentang materi pelajaran yang diberikan pada jam tambahan tersebut, Hazairin mengatakan disamping materi pelajaran agama, dapat juga di jam tambahan tersebut dimanfaatkan untuk mata pelajaran ekstrakurikuler.
Namun di kesempatan itu sekretaris Dikbud ini juga menyatakan bagi siswa yang ada mengikuti pengajian seperti di TPA/TKA di kampung atau tempat lain sepulang jam sekolah, terhadap siswa tersebut boleh tidak hadir pada jam tambahan dengan catatan ada laporan dari pihak pengelola TPA/TKA atau pengajian lainnya ke sekolah bahwa yang bersangkutan mengikuti pengajian ditempat tersebut.
“Sekolah akan memberikan dispenisasi terhadap siswa yang mengikuti pengajian di luar jam sekolah, asalkan ada laporan dari pihak pengelola pengajian tersebut,” terangnya.
Disebutkannya, bahwa sesuai dengan surat edaran tersebut awalnya disebutkan penambahan jam belajar hingga pukul 16.00 Wib sore, namun setelah mendapat pertimbangan dan melihat kondisi jarak tempuh siswa ke sekolah maka penambahan jam belajar tersebut direvisi hingga pukul 15.00 Wib, inipun hanya berlaku 4 (empat) hari sekolah yakni dari Senin s/d Kamis setiap minggunya, penambahan jam belajar tersebut gratis dan tidak dipungut biaya dari siswa. (GM)