Oleh : Sabela Gayo, S.H.,M.H.,Ph.D*
Proses pengadaan barang/jasa pemerintah terikat secara hukum pada Pasal 5 Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu; “pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut; a) Efisien, b) Efektif, c) Transparan, d) Terbuka, e) Bersaing, f) Adil/tidak diskriminatif dan g) Akuntabel.” Prinsip-prinsip tersebut yang akan menjadi indikator utama untuk menilai apakah suatu proses pengadaan barang/jasa kredibel atau tidak. Terkait dengan aspek hukum di tahapan evaluasi penawaran, selalu terjadi di lapangan berbagai persoalan hukum mulai dari sanggahan, pengaduan dan/atau gugatan yang bermula dari tahapan evaluasi penawaran. Tahapan evaluasi penawaran merupakan tahapan yang paling penting, vital dan strategis dari semua proses tahapan pemilihan penyedia barang/jasa. Karena tahapan tersebut merupakan tahapan yang paling menegangkan sekaligus menentukan bagi semua calon penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran.
Dalam tahap evaluasi tersebut para penyedia barang/jasa akan memperoleh keputusan akhir dari Kelompok Kerja (Pokja) ULP terkait penawaran yang diajukannya apakah lulus atau tidak lulus baik tahapan administratif, teknis dan harga. Tahap evaluasi penawaran juga menjadi tahapan yang paling cair dan terlalu subjektif karena belum ada batasan atau persyaratan yang tegas dan pasti tentang cara dalam bentuk praktis bagaimana melakukan evaluasi administratif, teknis dan harga dengan baik dan benar. Kalau pun sudah ada batasan itu mungkin belum sepenuhnya dituangkan ke dalam Dokumen Pengadaan sehingga batasan/parameter tersebut tidak menjadi hukum yang berlaku dalam proses pengadaan dan/atau pemilihan penyedia barang/jasa. Apalagi jika Pokja di dalam proses evaluasi penawaran menggunakan metode evaluasi sistem gugur maka akan banyak penyedia barang/jasa yang berguguran pada tahap evaluasi administratif. Bahkan tidak tertutup kemungkinan ada penyedia barang/jasa yang berkualifikasi dan berpengalaman bagus namun pada tahap selanjutnya yaitu evaluasi teknis, penyedia barang/jasa tersebut gugur yang disebabkan oleh tidak jelasnya batasan/parameter/indikator yang digunakan oleh Pokja dalam melakukan evaluasi teknis khususnya yang berkaitan dengan metode pelaksanaan.
Sedangkan khusus untuk evaluasi harga, tradisi yang berlaku selama ini di dunia pengadaaan Indonesia adalah harga terendah terkoreksi yang akan menjadi pemenang lelang., padahal dalam hal-hal tertentu tidak harus harga terendah yang menang lelang asalkan di dalam Dokumen Pengadaan sudah dijelaskan dan dijabarkan secara tegas mengenai hal tersebut dalam bentuk batasan/parameter/indikator di tahap evaluasi harga.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai sebuah lembaga pemerintah yang diberi kewenangan menerjemahkan aturan-aturan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan amanah Perpres 54/2010 ke dalam produk hukum Peraturan Kepala LKPP (Perka LKPP) berfungsi mengeluarkan kebijakan yang dapat mengisi kekosongan hukum (vacuum of rules) di tahapan evaluasi penawaran tersebut.Kemudian untuk pekerjaan konstruksi dari tiga jenis evaluasi yaitu evaluasi administratif, evaluasi teknis dan evaluasi harga, yang seringkali menjadi sumber komplain, sanggahan, pengaduan dan bahkan gugatan Pengadilan, yaitumengenai metode pelaksanaan. Para penyedia barang/jasa seringkali tidak mengetahui mengapa metode pelaksanaan yang diajukannya tidak memenuhi standar evaluasi Pokja padahal Badan Usaha mereka sudah disertifikasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Badan Usaha (SBU), mereka juga sudah memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan para pekerja yang ditawarkan di dalam dokumen penawaran mereka juga para ahli yang sudah memiliki sertifikasi keahlian baik Surat Keterangan Ahli (SKA) maupun Surat Keterangan Terampil (SKT). Bahkan banyak diantara para penyedia yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi yang seharusnya tidak diragukan lagi kemampuan teknis mereka dalam memobilisasi pekerjaan konstruksi.
Standard Operating Procedure (SOP) dalam melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga sudah seharusnya diterbitkan oleh LKPP jika ingin proses pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya di sektor jasa konstruksi menjadi lebih baik, transparan, kredibel dan akuntabel. Belum adanya SOP yang mengatur batasan-batasan/parameter-paramter/indikator-indikator objektif dalam tahap evaluasi penawaran menyebabkan terjadinya “politik negosiasi” antara oknum penyedia barang/jasa dengan oknum pengelola pengadaan atau oknum Pokja sehingga yang keluar sebagai pemenang lelang adalah “pengantin” yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Kita berharap dengan adanya persyaratan yang jelas, tegas dan mengikat mengenai dan tata cara dalam melakukan evaluasi penawaran dan sesuai dengan Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa maka akan terwujud praktik-praktik pengadaan barang/jasa pemerintah yang baik (Good Public Procurement Practices) dan juga kebijakan tersebut dapat memudahkan para Pokja dalam melakukan pekerjaannya sehingga terhindar dari permasalahan hukum yang mungkin akan terjadi di kemudian hari.
Walaupun sudah ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2011 jo Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2014 jo Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi yang terdiri atas beberapa buku teknis mengenai standarisasi dan pedoman pekerjaan konstruksi dan konsultansi namun aturan/batasan tersebut belum secara menyeluruh di ikuti oleh Kelompok Kerja (Pokja) khususnya yang menangani Pekerjaan Konstruksi dengan cara mencantumkannya secara jelas dan tegas di dalam Dokumen Pengadaan.
Batasan/aturan mengenai tata cara evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga yang sudah ada di atur tersebut seharusnya dituangkan ke dalam klausul-klausul Dokumen Pengadaan sehingga para penyedia barang/jasa dapat membaca dan melihat dengan jelas batasan/parameter suatu penawaran pekerjaan konstruksi lulus atau tidak. Jika batasan/parameter yang jelas mengenai metode pelaksanaan tidak dicantumkan secara tegas di dalam Dokumen Pengadaan maka yang terjadi adalah penilaian teknis yang berdasarkan pada subjektifitas Pokja saja. Dan hal tersebut menimbulkan akibat terpilihnya penyedia barang/jasa yang kemungkinan memiliki “kedekatan” dengan pengambil keputusan atau penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi kualifikasi dalam melaksanakan paket pekerjaan konstruksi tersebut.
Kemudian ada juga permasalahan hukum yang bersumber dari persoalan-persoalan teknis lainnya seperti seringnya terjadi errordalam meng-upload dokumen-dokumen penawaran melalui mekanisme E-Tendering dan persoalan-persoalan keabsahan legalitas badan usaha para penyedia barang/jasa.
Jika tidak secepatnya dicarikan solusi terbaik untuk mengatasi semua permasalahan hukum di tahapan evaluasi penawaran tersebut maka hal itu akan semakin menimbulkan berbagai permasalahan hukum yang berulang-ulang di kemudian hari. Proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang kredibel dan akuntabel dapat diwujudkan melalui hadirnya tata cara, prosedur, mekanisme, langkah-langkah praktis dan batasan-batasan dalam melakukan evaluasi penawaran pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang baik (Good Public Procurement Governance).[]






