Oleh : Sabela Gayo, Ph.D*

Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia (APPBJI) kembali mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Angkatan IV. Kegiatan yang akan dilaksanakan mulai tanggal 22 s/d 26 Agustus 2016 di Rizen Hotel, Puncak Bogor dan di ikuti oleh 34 (tiga puluh empat) peserta yang terdiri atas Pengacara dan Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan secara terjadwal oleh APPBJI dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bimtek tersebut juga saat ini merupakan salah satu cara yang diterapkan oleh DPN APPBJI untuk memperoleh SDM Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia yang menguasai pengetahuan dan kemampuan dalam aspek teknis pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan selama 4 (hari) akan difokuskan pada materi-materi seperti Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Swakelola, Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri dan Pinjaman/Hibah Luar Negeri, dan E-Procurement. Materi-materi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para peserta mengenai aspek teknis pengadaan barang/jasa pemerintah. Ibu Mulyati Zamzami dari Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) merupakan narasumber yang akan menyampaikan materi-materi tersebut selama 4 (empat) hari kegiatan. Kegiatan Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini juga menggandeng Lembaga Pengembangan Manajemen Pemerintahan (LPMP) sebagai fasilitator dalam melaksanakan Ujian Sertifikasi.
Pada hari ke 5 (lima), para peserta akan mengikuti Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa yang akan langsung diawasi pelaksanaannya oleh petugas LKPP. Bagi para peserta dari kalangan PNS, jika lulus maka mereka berhak untuk dipilih sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan bagi peserta dari kalangan Pengacara yang lulus ujian sertifikasi maka berhak untuk menyandang prediket sebagai Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia. Saat ini APPBJI masih menggunakan standar sertifikasi dari LKPP bagi para calon Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia sembari menunggu pengesahan standarisasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
APPBJI sebagai sebuah perkumpulan para Pengacara yang berspesialisasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa terus-menerus melakukan kaderisasi dan pembinaan SDM Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia dalam rangka terwujudnya SDM Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia yang profesional, berdedikasi, dan memiliki pengetahuan teoritis dan praktis mengenai pengadaan barang/jasa publik (pemerintah dan swasta).
Semoga pelaksanaan Bimtek dan Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilaksanakan oleh APPBJI dapat berkontribusi bagi penyediaan SDM pengadaan barang/jasa pemerintah yang profesional, berdedikasi, dan terampil demi terwujudnya pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersih, kredibel dan akuntabel.[SY]





