
Bandung-LintasGayo.co : Perhelatan para pencinta yang peduli kelestarian bahasa daerah seluruh Indonesia yang dilangsungkan di Gedung Merdeka Bandung telah berakhir, Kamis 4 Agustus 2016.
Acara yang dikemas dengan tajuk Kongres Bahasa Daerah Nusantara pertama yang dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2016 itu berhasil menelorkan tidak kurang dari 14 rekomendasi penting.
Dantaranya, merekomendasikan pada lembaga dunia Unesco untuk menetapkan secara tegas bahasa daerah sebagai bahasa ibu. Demikian kata Dewan Pengarah Kongres Bahasa Daerah Nusantara Ganjar Kurnia pada akhir acara kongres.
Rekomendasi berikutnya adalah mengusulkan pada pemerintah untuk segera menginisiasi dan mengusulkan kepada pihak legislatif regulasi berupa Undang-undang Perlindungan Bahasa Daerah yang komperhensif, mengikat dan mengimplementasikannya di seluruh wilayah negeri ini secara konsisten.
Hal ini kata Ginanjar, karena UU yang ada sekarang belum secara khusus mengatur perlindungan bahasa daerah. UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Indonesia belum secara khusus mengatur secara teknis terhadap perlindungan bahasa daerah, sehingga kami menilai harus ada Undang-undang yang lebih teknis.
Disamping itu rekomendasi lainnya ialah setiap Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota harus juga membuat Peraturan Perlindungan dan Pengembangan Bahasa Daerah masing-masing. [Salman Yoga S]





