Redelong-LintasGayo.co : Berdasarkan Qanun Aceh No 5 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota, Pasal 24 tentang pengajuan bakal pasangan calon perseorangan huruf (h) menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling lambat 3 bulan sebelum pendaftaran calon.
Terkait perihal ini jika tidak ada revisi yang dilakukan terhadap isi dimaksud diatas maka kita berharap para balon perseorangan yang berasal dari partai diharapkan dapat sudah membuat pernyataan pengunduran diri, jika tidak maka akan gugur dalam seleksi berkas administrasi pada saat uji publik nantinya.
Sesuai dengan tahapan penyelenggara Pilkada di Bener Meriah maka Batas pendaftaran balon bupati / Wakil Bupati baik lewat jalur partai maupun perseorangan tertanggal 19 September 2016 mendatang. Demikian dikatakan Ketua KIP Bener Meriah Iwan Kurnia melalui Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu pada KIP Bener Meriah Muchtar, kepada LintasGayo.co, diruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Menurut Muchtar, berdasarkan Qanun No 5 Tahun 2012 tersebut Jum,at tertanggal 17 Juni 2016, seperti yang diberitakan salah satu media cetak lokal aceh, Gubernur Aceh Dr. Zaini Abdullah, telah membuat surat pengunduran diri dari partai Aceh, karena hal tersebut sebuah konsekwensi karena dirinya akan maju kembali menjadi balon Gubernur 2017-2022, lewat jalur perseorangan.
Untuk itu, pinta Muchtar, pihaknya hanya sekedar mengingatkan karena hal tersebut merupakan salah satu ketentuan sesuai Qanun Aceh, jelas Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu di Bener Meriah tersebut.
(GM | DM)






 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										