
Banda Aceh-LintasGayo.co : Seluruh pengusaha restoran, rumah makan, café, pengusaha produk makanan/minuman, perhotelan dan tempat-tempat wisata serta usaha wisata lainnya diimbau agar segera mengurus sertifikasi itu di LPPOM MPU Aceh. Demikian imbauan Asisten II Sekda Aceh, Azhari Hasan SE, M Si, saat membuka secara resmi Sosialisasi Strategi Kerjasama Pemasaran Wisata Halal, yang digelar di Hotel Paviliun Seulawah, (Kamis, 19/5/2016).
“Langkah untuk membuat usaha pariwisata Islami dan halal di Aceh akan terus berkembang, karenanya perlu label halal untuk makanan,” kata Azhari.
Label halal, tegas Azhari, tidak boleh dibuat sendiri oleh pihak pengusaha. Sertifikasi halal hanya sah jika dikeluarkan oleh LPPOM MPU. Untuk mengurus sertifikasi ini sama sekali tidak dikenakan biaya alias gratis. Label halal itu nantinya akan dicantumkan pada produk atau tempat usaha yang dikembangkan
Dihadapan peserta, dia juga berpesan, selain mengurus sertifikat halal, para pengusaha juga diharapkan memberikan pelayanan yang menggambarkan wisata Islami sesuai Syariat Islam. Untuk itu, forum ini diharapkan mampu memberikan informasi yang mendetail mengenai mengenai wisata halal.
“Semoga dari sosialisasi ini, upaya kita untuk mendeklarasikan wisata halal dan Islami di Aceh dapat segera berkumandang ke seluruh dunia. Mudah-mudahan bermanfaat sebagai pendorong semangat kita untuk mengembangkan potensi wisata Aceh sebagai tujuan wisata halal dan Islami.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Deputi Strategi Pemasaran Pariwisata Nusantara dan Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Budaya, serta para Kepala Bidang di lingkup Kementerian Pariwisata RI, Perwakilan dari Direktur Maskapai Penerbangan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Reza Fahlevi dan para pengelola Hotel, Pengurus Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA ) Aceh. (SP | Kh)