Takengon-LintasGayo.co : Permasalahan sampah di kota Takengon yang sempat menjadi polemik dalam dua minggu terakhir ini akibat pemblokiran warga terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Uwer Tetemi, Kecamatan Silihnara sudah mendapatkan titik terang dengan adanya kesepakatan antara Pemerintah Daerah Aceh Tengah dengan warga kampung sekitar TPA Uwer Tetemi.
Adapun kesepakatan yang ditandatangani dari pihak pemerintah dan tokoh masyarakat kampung yang berada di seputaran TPA, Jum’at, 6 Mei 2016 di kampung Mulie Jadi adalah:
- Pemerintah menjamin pengelolaan sampah di TPA dan tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat, seperti bau dan berkembangnya lalat biru (mamok ijo : Gayo-red).
- Truk sampah yang mengangkut sampah harus menutup dan tidak menimbulkan bau sejak dari kota takengon sampai ke lokasi TPA serta pengangkutan dilakukan pada malam hari setelah shalat Isya dan di timbun pada pagi harinya.
- Pengelolaan TPA yang melibatkan personil yang berasal dari lima kampung seputar TPA dengan jumlah 7 orang 2 orang dari kampung Genting Gerbang, 2 orang dari kampung Mulie Jadi, 1 orang dari kampung Terang engon, 1 orang dari kampung Semelit Mutiara dan 1 Orang dari kampung Jerata.
- Pelayanan kesehatan mayarakat diseputaran TPA di intensipkan dan secara berkala melalui kunjungan Tim kesehatan dari kecamatan dan Kabupaten.
- Setiap truk yang pulang dari TPA wajib dibersihkan dan tidak meninggal kan bau.
- Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah, akan tetap mengevaluasi TPA dan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat serta apabila dampak negatif tidak dapat dikendalikan maka pengelolaan sampah di TPA akan dihentikan.
- Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menjamin mesin pengelolaan sampah menjadi pupuk organik.
- Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan memprioritaskan penyelesaian pembangunan Irigasi yang rusak akibat pembangunan jalan dari angkup sampai genting Gerbang.
- Pemerintah akan menugaskan BPJS Aceh Tengah untuk memfasilitasi masyarakat seputaran TPA untuk mendapatkan kartu BPJS dan Kesehatan.
Sebelumnya Masyarakat bersikukuh untuk menutup dan sempat terjadi kebuntuan antara masyarakat dan Pemerintah Daerah hingga dilakukan mediasi oleh berbagai Ormas dan OKP seperti HMI, KNPI, FKPPI, Pemuda Pancasila, GMNI, PETA dan Komunitas Gayo Bersatu sehingga menimbulkan kesepakatan tersebut.
Dalam penandatanganan kesepakatan tersebut turut hadir, Bupati Aceh Tengah, Wakil Bupati Aceh Tengah, beserta unsur Forkopimda dan sejumlah SKPK yang terkait serta berbagai Ormas dan OKP di Kabupaten Aceh Tengah.
(Feri | DM)