DPRK Aceh Tengah Bahas LKPJ Bupati ‎Tahun 2015

oleh

Sidang Paripurna LKJP 2015 Aceh TengahTakengon-LintasGayo.co : Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah tahun 2015 mulai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.

Pembukaan Rapat Paripurna, Selasa, (19/04) dipimpin ketua DPRK Muchsin Hasan, dan Wakil Bupati Aceh Tengah, Khairul Asmara menyampaikan penjelasan LKPJ dihadapan anggota DPRK‎. Pembahasan LKPJ sesuai jadwal akan berlangsung hingga Senin 25 April 2016 mendatang.

Muchsin Hasan mengatakan sesuai amanat Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggunggjawaban, dan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya dalam Pasal 154 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Oleh karena itu secara normative LKPJ memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintah daerah,” ungkap Muchsin.

Sementara Khairul Asmara mengatakan penyampaian LKPJ merupakan progress report atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah selama kurun waktu tahun 2015 lalu.

“LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dan DPRK atas berbagai upaya bersama dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah yang tertuang dalam APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2015,” ujarnya

Menurut Khairul penyelenggaraan pemerintah daerah dilaksanakan dalam upaya pencapaian visi pembangunan yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yakni “Terwujudnya Kemakmuran dan Terhalaunya Kemiskinan Munuju Masyarakat Aceh Tengah Sejahtera 2017”.

“Visi tersebut merupakan arah dan pedoman bagi seluruh lapisan dan komponen masyarakat serta jajaran aparatur pemerintahan daerah dalam berkarya guna meningkatkan harkat dan martabat, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dalam dinamika otonomi daerah,” imbuhnya

Sebagai gambaran singkat kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah daerah selama tahun 2015 baik urusan wajib maupun urusan pilihan adalah sebagai berikut : Target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 1.367.741.581.545,50 yang bersumber dari PAD sebesar Rp. 145.793.641.713,-. Dana Perimbangan sebesar Rp. 781.941.449.825,-. dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp. 440.006.490.007,50. Dari struktur pendapatan ini diketahui bahwa pendapatan daerah masih didominasi oleh Dana Perimbangan sebesar Rp. 781.941.449.825,- atau 57,17 % dari total pendapatan.

Sementara realisasi pendapatan daerah pada tahun 2015 adalah pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp. 1.344.045.084.436,73 atau 98,27 % yang bersumber dari PAD sebesar Rp. 135.716.691.777,17 atau 93,09 %. Dana perimbangan sebesar Rp. 774.768.953.997,- atau 99,08 %. dan Lain – lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp. 433.559.438.662,56 atau 98,53 %.

Anggaran belanja Kabupaten Aceh Tengah ditetapkan sebesar Rp. 1.424.143.077.374,12 dimanfaatkan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp. 704.425.270.801,12 dan belanja langsung sebesar Rp. 719.717.806.573,-.

Realisasi belanja sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp. 1.319.903.089.831,39 atau 92,68 % yang terdiri dari realisasi belanja tidak langsung sebesar Rp. 675.277.549.969,39 atau 95, 86 % dan realisasi belanja langsung sebesar Rp. 644.625.539.862,- atau 89,57 %.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2015 dilaksanakan berdasarkan jenis urusan yakni urusan wajib dan pilihan yang dijalankan sesuai batasan kewenangan yang dimiliki yaitu sebanyak 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan yang implementasinya melalui masing-masing SKPK sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Pada Tahun Anggaran 2015 telah dilaksanakan berbagai program yang terkait dengan prioritas pembangunan Daerah Tahun 2015 seperti pelaksanaan kerjasama daerah dengan pihak ketiga, koordinasi dengan instansi vertikal di daerah, pembinaan batas wilayah, pencegahan dan penanggulangan bencana dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Dukungan Berbagai Pihak

Wakil Bupati Aceh Tengah, Khairul Asmara mengatakan suksesnya penyelenggaraan urusan umum pemerintahan di daerah juga memerlukan dukungan dan koordinasi yang intensif dengan para pihak yang juga menjalankan urusan pemerintahan di daerah seperti Polres Aceh Tengah, Kodim 0106 Aceh Tengah, Kejaksaan Negeri Takengon, Pengadilan Negeri Takengon, Majelis Permusyawaratn Ulama Kabupaten Aceh Tengah dan Mahkamah Syari’ah Takengon, KPU Aceh Tengah, Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Tengah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Diakhir penyampaian LKPJ Bupati Aceh Tengah Tahun 2015, Khairul mengatakan segala usaha yang telah dicapai merupakan hasil karya dan kerja keras bersama beserta dukungan masyarakat Aceh Tengah, dapat disyukuri sebagai anugerah Allah SWT, dan berharap kehidupan masyarakat dapat lebih baik dimasa mendatang.

(SP | DM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.