Redelong-LintasGayo.co : Kantor Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong diresmikan penggunaannya oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Aceh H. Chaidir, SH,MH di Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Rabu (30/3).
Acara peresmian kantor tersebut dihadiri seluruh Kepala Pengadilan Negeri se- Aceh, Plt. Bupati Bener Meriah Rusli M Saleh yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Bupati Aceh Tengah yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Forkompimda Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah.
Peresmian Kantor Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong tersebut sesuai dengan Keppres Tahun 2008 dimana pada tahun tersebut dimulainya pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Azhari, SH, MH mengatakan bahwa setelah delapan tahun akhirnya Kantor Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dapat dioperasionalkan. Hal ini katanya, tidak terlepas dari bantuan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Azhari mengharapkan, kedepannya nanti, dengan diresmikannnya penggunaan Kantor Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong tersebut, segala hal yang berkaitan dengan pelayanan hukum di Kabupaten Bener Meriah dapat menjadi lebih baik.
Di akhir sambutannya, Azhari mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bener Meriah atas bantuaanya dengan menugaskan 10 orang pegawai honorer yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong guna menutupi kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.
Sementar itu Bupati Bener Meriah yang diwakili oleh Khairun Aksa, SE, MM, Asisten Administrasi Umum Setdakab Bener Meriah dalam sambutannya juga berharap kehadiran Kantor Pengadilan Simpang Tiga Redelong ini sebagai wujud kedaulatan hukum masyarakat Kabupaten Bener Meriah.
“Kita berharap kemitraan yang dibagun selama ini dapat terus berjalan dengan baik dan dapat menciptakan keadilan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Bener Meriah,” ujar Asisten Administrasi Umum Setdakab Bener Meriah itu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Aceh H. Chaidir, SH,MH juga meminta kepada jajaran Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Kantor yang baik bukan terlihat dari bagunan yang megah tapi juga mampu menciptakan transparansi hukum kepada masyarakat. Bahwa selama ini lebih dari 60 % kasus pidana umum yang disidangkan di Pengadilan Negeri Takengon berasal dari Kabupaten Bener Meriah adalah suatu fakta yang menarik sehingga diharapkan dengan beroperasinya Kantor Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong ini maka layanan hukum dan proses hukum yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Bener Meriah dapat lebih terjangkau,” pinta Chaidir.
Dia juga menambahkan ke depannya perlu dibangun ruangan sel tahanan sementara yang respentatif agar tidak perlu lagi ada tahanan titipan di berbagai tempat. Diakhir acara ditutup dengan pembacaan doa oleh saudara Samusi Purnawira Dade, S.IP, M.Si.
(SP | DM)