Isaq-LintasGayo.co : Setelah mengikuti sidang itsbat dan mendapat penetapan keabsahan nikahnya dari Mahkamah Syar’iyah Takengon, 5 (lima) pasangan suami istri (pasutri) yang berasal dari 5 kampung dalam Kecamatan Linge mendapatkan Buku Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Penyerahan buku nikah berlangsung di aula KUA Linge, Senin, 28 Maret 2016. Hadir dalam kesempatan itu Camat Linge Agus Kasim,SH didampingi Kasi Kesra Suardi dan Ketua Badan Pembinaan Pernasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Kecamatan Linge Tgk Jamaluddin yang juga mantan Kepala KUA Linge.
Dalam laporannya, Kepala KUA Linge Mahbub Fauzie SAg mengatakan, kelima pasutri yang mendapatkan buku nikah adalah pasutri yang telah menikah namun tidak memiliki buku nikah karena berbagai sebab. Untuk memperoleh pengesahan nikahnya harus melalui sidang itsbat Mahkamah Syar’iyyah atau Pengadilan Agama.
“Kelima pasutri dari kecamatan Linge itu bersama beberapa pasutri dari kecamatan lain telah mengikuti sidang itsbat nikah yang digelar Mahkamah Syar’iyah Takengon pada bulan November 2015 lalu,” ujar Mahbub.
Kepala KUA Linge juga memaparkan bahwa sidang itsbat yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syat’iyah tersebut merupakan kerjasama Kantor Kementerian Agama dengan Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah tahun tahun 2015 lalu. Setelah keluar salinan penetapannya di akhir bulan Januari 2016 maka dilanjutkan pencatatan pernikahannya di KUA Kecamatan Linge.
“Alhamdulillah pada hari ini dapat kita serahkan buku nikahnya,” kata Mahbub.
Sementara itu, Camat Linge dalam arahannya menegaskan bahwa pencatatan nikah merupakan suatu keharusan bagi warga negara yang menikah. “Telah diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayar 2 tentang perkawinan,” tegas Agus Kasim SH.
Pak Camat juga mengingatkan bagi warga yang pernikahannya tidak tercatat di KUA akan mengalami kesulitan administrasi kependudukannya. Misal dalam pembuatan Kartu Keluarga dan juga lainnya.
“Selain itu, akibat tidak tercatatnya pernikahan mereka, yang seringkali menjadi korban adalah anak dan perempuan (wanita),” tutur Camat Agus Kasim. Oleh karena, pastikanlah setiap pernikahan itu didaftar dan dicatatkan ke KUA sesuai dengan peraturan.
Terkait dengan adanya sidang itsbat Mahkamah bagi warga yang tidak mempunyai buku nikah, Agus Kasim sangat apresiatif dan nengharapkan kepada warga lain dalam kecamatan Linge yang tidak memiliki buku nikah karena alasan yang jelas, agar melapor ke Reje untuk dilanjutkan ke KUA guna mendapat solusinya. Yakni diarahkan untuk mengikuti sidang itsbat nikah di Mahkamah. (SP)







