Jakarta-LintasGayo.co : Ruslan Abdul Gani, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah penyidik resmi melakukan penahanan kepada mantan Kepala BPKS Sabang tersebut, terkait dugaan suap, setelah melakukan pemeriksaan selama beberapa jam.
Hal tersebut dipastikan setelah mengutip beberapa media nasional, stasiun TV swasta seperti TV One dan Metro TV juga menyebut penahanan tersebut. Ruslan yang kini menjabat sebagai Bupati Bener Meriah, terjerat kasus dugaan suap saat menjadi kepala BPKS Sabang, 2009 silam.
Dilansir dari berbagai sumber, Ruslan ditahan di Rutan Guntur. Dalam perkara itu, Ruslan disangka melakukan mark up pembangunan dan penunjukan langsung pihak swasta untuk menjalankan proyek tersebut.
Ruslan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(GM)