Takengon-LintasGayo.co : Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, MM kepada Wagub Aceh Muzakir Manaf menjelaskan jika persoalan perluasan areal Universitas Gajah Putih (UGP) sudah diajukan kepada Pemerintah Aceh dan DPRA, khususnya Komisi 1. Hal ini diutarakan saat keduanya bertemu di Pendopo Bupati Aceh Tengah, Sabtu 12 Maret 2016.
“Kita sudah ajukan pengalihan status tanah tersebut ke Pemerintah Aceh dan kini berkasnya di Komisi 1 DPRA, kami mohon pak Wagub dapat memfasilitasinya agar segera selesai,” ungkap Bupati Nasaruddin.
Lebih jauh kepada Mualem, dijelaskan Pak Nas sekilas sejarah status tanah Belang Bebangka Kecamatan Pegasing yang luasnya 122 hektar tersebut awalnya telah dibebaskan dari masyarakat pada tahun 1982 oleh Kementerian Perindustrian dengan peruntukan proyek pabrik kertas. Karena proyek gagal, status tanah tersebut diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh.
“Bangunan dan fasilitas yang dibangun di lokasi tersebut seperti lapangan Pacuan Kuda, Rumah Sakit Regional dan lain-lain dibangun setelah mendapat izin dari Pemerintah Aceh,” ungkap Pak Nas.
Bupati Aceh Tengah ini kembali menegaskan jika sertifikat tanah tersebut sudah jelas atasnama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sudah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa. “Berkasnya masih nyangkut di Komisi 1 DPRA, mohon pak Wagub menelusurinya agar persoalan ini segera selesai,” ulang Bupati Aceh Tengah. (Kh)