201 Daerah Masuk Dalam Draf Rancangan Peraturan Pemekaran

oleh

pemekaranJakarta-LintasGayo.co: DPR mulai mendorong pembentukan daerah otonom baru karena pemerintah telah menuntaskan penyusunan draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah 2016-2025.

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2), menjelaskan, DPR periode 2009-2014 telah membahas pemekaran 87 daerah otonom baru dari usulan masuk sebanyak 160 daerah. Komisi II DPR menerima usulan pembentukan Provinsi Madura yang dimekarkan dari Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Timur (Sulawesi Tengah), dan Kabupaten Cilacap Barat (Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah).

“Usulan pemekaran ini sejalan dengan daerah persiapan,” katanya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan M Arwani Thomafi meminta pemerintah tidak menutup diri terhadap usulan pemekaran daerah.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, pemekaran daerah belum tentu sebesar jumlah maksimal seperti dalam desain besar penataan daerah. Pemekaran pun tetap harus melalui tahapan menjadi daerah persiapan yang terus dievaluasi selama tiga tahun.

Artinya, jika prosesnya lancar, daerah otonom hasil pemekaran baru akan lahir pada 2019. “Wapres meminta pembentukan daerah otonom baru ditunda dulu karena situasi keuangan negara sedang sulit,” tutur Sumarsono.

Prioritas

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berharap pemerintah dan DPR memprioritaskan mengembangkan daerah hasil pemekaran yang tak kunjung berkembang.

“Jumlah daerah hasil pemekaran yang berhasil sejauh ini mungkin tak lebih dari sepuluh persen. Sisanya gagal. Jadi pemekaran sebagai solusi meningkatkan kesejahteraan itu belum terbukti. Lebih baik dibuktikan dulu, baru berpikir memekarkan lagi,” jelasnya.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri menerima 114 usulan pemekaran daerah otonom baru dari masyarakat dalam empat bulan terakhir. Jika ditambah 87 usulan daerah otonom dari DPR, kini ada 201 usulan pemekaran daerah otonom baru.

Kemendagri berjanji tidak akan memproses pemekaran daerah yang belum layak. Hal ini untuk mencegah daerah otonom baru yang gagal berkembang.

Saat ini Indonesia memiliki 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Berdasarkan kajian Kemendagri, 65 persen daerah otonom tersebut gagal berkembang.

Bagi-bagi jabatan

Belakangan terungkap, sebagian daerah otonom baru hasil pemekaran ternyata sesungguhnya tidak layak berpisah dari daerah induk. Pemekaran daerah otonom baru hanya memicu kelahiran birokrasi gemuk yang kental dengan bagi-bagi jabatan dan menjalankan roda pemerintahan mengandalkan anggaran dari transfer pemerintah pusat.

Kristiadi mengatakan, pemerintah memang harus bersikap tegas menolak usulan daerah otonom baru jika daerah itu dinilai tidak layak berdiri sendiri. Jika ketegasan itu tidak ada, akan lebih banyak daerah otonom baru yang gagal berkembang.

“Pembentukan daerah otonom baru selama ini sarat proses transaksi. Kajian pemekaran sering kali menjiplak dari kajian pemekaran daerah lain. Ditambah lagi angka-angka indikator yang dipalsukan agar daerah itu terlihat memenuhi syarat untuk berdiri sendiri. Hal-hal ini harus menjadi pelajaran pemerintah supaya tidak terulang lagi dalam pemekaran daerah ke depan. Dengan demikian, daerah otonom baru yang terbentuk betul-betul bisa menyejahterakan rakyat, bukan justru gagal berkembang, membebani negara dan masyarakatnya,” ucapnya.

sumber: prin.kompas.com

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.