
Banda Aceh, Lintasgayo.co : Salah seorang warga Medan, Sumatera Utara yang berprofesi sebagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaporkan pelayanan di Pelabuhan Balohan, Kota Sabang ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang dinilai buruk.
Asisten Bidang Pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, M. Fadhil Rahmi mengatakan laporan itu berpangkal dari tertahannya pelapor bersama rombongan yang berjumlah 13 orang selama dua hari di Pelabuhan Balohan. Rombongan ini rencananya akan kembali ke Medan setelah berlibur di Kota Sabang.
“Saudatussaniah seorang guru PNS, warga Medan, mengadukan pelayanan buruk yang dia terima di Pelabuhan Balohan,” kata M Fadhil dalam siaran pers Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang diterima pada Jumat (22/01/16).
Menurut M. Fadhil, pada hari Selasa tanggal 19 Januari, pelapor menelpon dan mengaku sudah dua hari tertahan di Pelabuhan Balohan. Pelapor juga mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas kapan mereka bisa melakukan perjalanan pulang dengan kapal laut menuju Banda Aceh, dan selanjutnnya ke Medan.
Dalam pengaduan itu, pelapor mengeluh tidak ada nomor antrian untuk jenis kenderaan roda dua yang akan menggunakan fasilitas kapal untuk berangkat ke Banda Aceh. “Kami antri, sementara yang datang belakangan tidak. Terus (oknum) polisi itu bilang kami tidak diizinkan, tapi ada calo yang sudah bawa mobil putih itu (masuk ke kapal),” kata M. Fadhil menceritakan laporan yang diterima dari Saudatussaniah.
Dalam laporannya, Saudatussaniah juga mengadukan kesemberawutan dan ketidakberaturan di terminal Pelabuhan Balohan. Keluhan lainnya, para petugas banyak yang tidak menggunakan badge atau tanda pengenal resmi, dan ada yang tidak berseragam resmi.
“Kita tidak bisa membedakan antara petugas resmi dan bukan. Kemudian, terindikasi ada calo yang dibiarkan beroperasi oleh para petugas dengan dalih tidak bisa atau tidak mampu ditertibkan. Ada juga yang datangi kami minta 500 ribu, kalau mau cepat,” kisah Saudatussaniah. Ia juga merasa layanan di Pelabuhan Balohan tidak mempunyai prosedur tetap dan standar pelayanan yang menjadi acuan pelayanan.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Taqwaddin Husein mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan terjadinya hal-hal seperti yang dialami Saudatussaniah dari Medan. “Kalo begitu caranya rusak parawisata Aceh, Kota Sabang khususnya,” kata Taqwaddin.
Taqwaddin menambahkan, pihaknya sudah menghubungi Sekda Kota Sabang untuk melakukan koordinasi terkait tindak lanjut dari laporan tersebut. “Sabtu ini (23 Januari) akan ada pertemuan koordinasi dengan Pemko Sabang, kita sudah siapkan surat minta perbaikan dan akan kita sampaikan masalah tersebut,” tambah Taqwaddin. Menurutnya Sabang adalah wajah pariwisata Aceh yang harus dijaga.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh, kata Taqwaddin secara terbuka siap menerima laporan-laporan dari masyarakat. Bisa disampaikan baik dengan datang langsung atau melalui surat ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Jl. T. Lamgugop No. 17 Banda Aceh, melalui telelon di nomor 0651 7557476, Fax. 06517557477, SMS ke 08116722233, dan melalui surat elektronik ke alamat email aceh@ombudsman.go.id. (SP)